SANGATTA — Gelombang protes terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja lokal mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan DPRD Kutim. Aspirasi yang disampaikan organisasi masyarakat Remaong Koetai Berjaya (RKB) langsung ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat bersama sejumlah pihak terkait.
RDP yang berlangsung di Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Rabu (20/05/2026), membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari sistem perekrutan hingga perlindungan hak tenaga kerja lokal di perusahaan tambang.
Kepala Disnakertrans Kutim, Sulisman, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan langkah evaluasi terhadap aturan ketenagakerjaan daerah agar lebih efektif dalam mengawasi perusahaan.
Ia menyebut evaluasi tersebut juga mencakup kemungkinan revisi sejumlah poin perda yang dinilai belum mampu menjawab dinamika dunia kerja saat ini.
“Kami ingin memastikan aturan yang ada benar-benar berpihak kepada tenaga kerja lokal,” katanya.
Disnakertrans juga akan memperkuat pendataan tenaga kerja lokal secara detail dan melakukan koordinasi dengan pengawas provinsi untuk mengecek operasional perusahaan yang dilaporkan melakukan pengurangan tenaga kerja.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menambahkan bahwa lembaganya siap mendukung evaluasi total terhadap aturan kuota pekerja lokal 80 persen dan tenaga kerja luar 20 persen.
Menurutnya, regulasi harus mampu memberi rasa keadilan bagi masyarakat daerah yang selama ini berada di sekitar aktivitas pertambangan.
Ia juga memastikan DPRD bersama pemerintah daerah akan membawa persoalan tersebut ke kementerian terkait untuk mencari solusi jangka panjang.
Sementara itu, Ketua RKB Kutim, Fauzi, mengatakan aksi yang mereka lakukan bukan sekadar demonstrasi biasa, tetapi bentuk perjuangan agar pekerja lokal tidak tersingkir di daerah sendiri.
“Kami menerima banyak laporan dari keluarga pekerja lokal yang diberhentikan tanpa kejelasan,” ujarnya. (IR)
