SAMARINDA – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Rapat Dengar Pendapat pada Kamis (16/11) siang, yang membahas pembayaran jasa pelayanan tenaga kesehatan. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Akhmed Reza Fachlevi, dan dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi IV.
Fachlevi menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam pembayaran jasa pelayanan kesehatan. “Peningkatan dan regulasi dalam jasa pelayanan sudah sesuai dengan peraturan yang ada dan telah dijelaskan oleh Kadis Naker Prov Kaltim,” ucapnya.
Rapat ini juga membahas progres anggaran dan program BLUD rumah sakit umum daerah untuk tahun 2023, termasuk rencana pembuatan “Floating Hospital”. Dinkes Kaltim menjelaskan bahwa renumerasi merupakan kewenangan masing-masing RSUD sebagai pengelola BLUD.
Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur memiliki program pemberian alat medis berupa hibah dengan anggaran sekitar Rp 10 Miliar per tahun. Terkait program stunting, telah dianggarkan dana untuk pembelian tablet penambah darah.
Jasa pelayanan diambil dari jasa rumah sakit hingga maksimal 44% dan sesuai dengan pola paket BPJS Kesehatan. Besaran jasa pelayanan bervariasi berdasarkan klasifikasi beban kerja tenaga kesehatan.
RSUD AWS memiliki sekitar 1.100 perawat dengan rata-rata pembayaran jasa pelayanan antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per bulan per orang. Tenaga kesehatan memiliki berbagai sumber pemasukan, termasuk gaji, TPP PPPK, dan jasa pelayanan. (ADV/CP-M)