Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Advertorial»30 Tahun Permasalahan Tanah Loa Bakung: DPRD Kaltim Akan Konsultasikan Langsung ke Kemendagri
Advertorial

30 Tahun Permasalahan Tanah Loa Bakung: DPRD Kaltim Akan Konsultasikan Langsung ke Kemendagri

adminBy admin23 Oktober 2023Updated:19 November 20232 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

SAMARINDA – Polemik tanah Loa Bakung yang telah berlarut-larut selama 30 tahun mendapatkan perhatian serius dari DPRD Kaltim. DPRD mendesak agar Pemprov Kaltim segera berkomunikasi dengan Kemendagri untuk mendapatkan jawaban resmi terkait solusi atas permasalahan tersebut. Keputusan ini diambil menyusul Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di gedung DPRD Kaltim.

Sapto Setyo Pramono, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, menekankan pentingnya transparansi dalam masalah ini. Ia berharap Kemendagri segera merespon agar langkah-langkah konkret dapat segera diambil. Dalam wawancaranya, Sapto mengatakan, “Publik berhak mengetahui. Kami memerlukan informasi resmi dari Kemendagri agar bisa merumuskan solusi yang tepat untuk warga Loa Bakung.”

Sebagai bentuk keseriusan DPRD Kaltim, mereka berencana mengajak tiga perwakilan warga Loa Bakung untuk berdiskusi langsung dengan Kemendagri di Jakarta. Semua kebutuhan perjalanan dan akomodasi warga akan ditanggung oleh DPRD.

Di sisi lain, Neneng Herawati, Ketua FPPPKLB, mengkritik pembayaran perpanjangan HGB yang diatur dalam Peraturan Gubernur. Menurutnya, aturan ini menjadi beban berat bagi warga Loa Bakung. Neneng berpendapat, “Kami merasa seperti hanya penyewa, padahal kami membeli tanah tersebut. Ini sangat merugikan.”

Neneng juga menyoroti solusi hibah dalam Perda nomor 3 tahun 2022. Ia berharap solusi hibah dapat menjadi alternatif yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan sosial.

Keputusan mengenai jadwal keberangkatan warga Loa Bakung ke Kemendagri masih menunggu keputusan dari DPRD Kaltim. Warga Loa Bakung dan seluruh masyarakat Kaltim menantikan solusi yang adil dan menyeluruh atas masalah tanah yang telah berlarut-larut ini.(ADC/CP-M)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Ribuan Pelari Meriahkan Malam Fun Run, Bupati Ardiansyah : Tanda Kebangkitan Pemuda

14 November 2025

Gereja Toraja Jemaat Prima Sangatta Segera Dibangun, Bupati Ardiansyah Letakan Batu Pertama

14 November 2025

Turnamen Arung Jeram Kutim 2025, Seleksi Atlet dan Promosi Wisata Sungai

13 November 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Ribuan Pelari Meriahkan Malam Fun Run, Bupati Ardiansyah : Tanda Kebangkitan Pemuda
  • Gereja Toraja Jemaat Prima Sangatta Segera Dibangun, Bupati Ardiansyah Letakan Batu Pertama
  • Turnamen Arung Jeram Kutim 2025, Seleksi Atlet dan Promosi Wisata Sungai
  • DPPPA dan DWP Kutim Dorong Perempuan Miliki Pola Pikir Wirausaha
  • DWP Kutim Tanamkan Semangat Wirausaha, Wujudkan Keluarga Tangguh
  • Pemkab Kutim Tekankan Integritas dan Kualitas dalam Proyek Konstruksi
  • PUPR Kutim Targetkan 50 Persen Tenaga Konstruksi Tersertifikasi pada 2029, Siapkan Strategi Jemput Bola ke Kecamatan
  • Atlet Muda Kutim Bawa Pulang 20 Medali di Kejuaraan Akuatik se-Kaltim 2025
  • Festival Pemuda Kreatif 2025, Wadah Inovasi dan Ekspresi Generasi Muda Kutim
  • Wabup Mahyunadi Resmikan Kawasan Pengembangan Kolam Ikan Air Tawar, Dorong Transformasi Ekonomi Berbasis Perikanan
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2025 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.