Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Perikanan berupaya menyeimbangkan peningkatan produksi perikanan dengan upaya pelestarian lingkungan melalui penerapan konsep green aquaculture di kawasan pesisir.
Konsep tersebut diwujudkan dengan mewajibkan setiap petambak yang memperoleh program rehabilitasi maupun pembangunan tambak baru untuk melakukan penanaman mangrove di sepanjang pematang tambak.
Kepala Dinas Perikanan Kutim, Yuliansyah, menjelaskan bahwa langkah tersebut menjadi solusi agar pengembangan sektor budidaya tetap memperhatikan keberlangsungan ekosistem pesisir.
“Mangrove menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan budidaya. Selain menjaga lingkungan, tanaman ini juga memberikan manfaat ekologis dalam menyerap karbon,” katanya.
Ia menyebutkan proses penghijauan dilakukan dengan memanfaatkan bibit mangrove yang tersedia secara alami di sekitar lokasi. Cara tersebut dinilai lebih efektif karena tanaman telah beradaptasi dengan karakteristik kawasan pesisir Kutai Timur sekaligus menghemat biaya pengadaan bibit.
Program revitalisasi tambak sendiri difokuskan pada lahan-lahan yang selama ini tidak lagi produktif agar kembali dimanfaatkan untuk budidaya ikan maupun udang. Upaya tersebut merupakan bagian dari target pembangunan sektor perikanan yang masuk dalam program unggulan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Sejauh ini, lebih dari 115 hektare tambak telah direhabilitasi, dengan salah satu lokasi pelaksanaan berada di wilayah Muara Bengalon.
Yuliansyah mengatakan sambutan masyarakat terhadap program tersebut cukup baik. Banyak kelompok petambak mengajukan permohonan bantuan karena rehabilitasi tambak membutuhkan investasi yang tidak sedikit apabila dilakukan secara mandiri.
Meski demikian, Diskan tetap menerapkan tahapan verifikasi terhadap setiap usulan yang masuk. Kelompok penerima diwajibkan memiliki legalitas lahan yang jelas dan lolos pemeriksaan calon penerima dan calon lokasi (CPCL) sebelum bantuan disalurkan.
“Dengan mekanisme tersebut kami ingin memastikan bantuan benar-benar diterima oleh kelompok yang memenuhi persyaratan dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir,” pungkasnya. (IR)
