Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Advertorial»Yusuf Silambi Sebut Kebakaran Lahan Karena Masih ada Masyarakat Menggunakan Metode Pembakaran Untuk Membukan Lahan
Advertorial

Yusuf Silambi Sebut Kebakaran Lahan Karena Masih ada Masyarakat Menggunakan Metode Pembakaran Untuk Membukan Lahan

adminBy admin9 November 2024Updated:23 November 20242 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

SANGATTA – Anggota DPRD Kutim, Yusuf T Silambi mengatakan, salah satu penyebab terjadinya kebakaran lahan yakni masih adanya masyarakat yang membuka lahan dengan cara di bakar. Karena alasan efisiensi waktu dan biaya. Sampai saat ini, Sebagian masyarakat masih menggunakan metode pembakaran untuk membukan lahan yang akan di gunakan untuk bercocok tanam maupun menajdi area pemukiman. Selain lebih mudah. Dengan membakar lahan juga akan menghemat biaya yang di keluarkan.

Namun, di balik kemudahan dan efisiensi biaya, ada bahaya yang mengancam apabila di lakukan tanpa adanya rencana yang matang serta pengawasan yang ketat yang menimbulkan kerugian bahkan bencana yang bisa merenggut korban jiwa.

Berdasarkan catatan World Resources Institut (WRI) Indonesia, 98 persen kebakaran lahan dan gambut di akibatkan oleh ulah manusia. Baik secara sengaja maupun dari kelalaian yang di timbulkan. Untuk mencegah dan mengurangi kebakaran, pemerintah juga telah mengeluarkan larangan penggunaan api untuk membuka lahan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut juga jelas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dipidana dengan hukuman penjara 3-10 tahun dan denda Rp 3 hingga 10 miliar.

Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sendiri, Sebagian wilayahnya terdiri dari kawasan hutan yang masih cukup luas. Potensi kebakaran sendiri di wilayah yang memiliki luas kurang lebih 35 ribu kilometer persegi ini masih cukup tinggi. Hal itu di perkuat dengan di temukanya 38 titik api (hotspot) yang terjadi di tahun 2023 (BPBD).

“Boleh buka lahan tapi jangan di bakar, salah satunya kan bisa dengan obat.” ujarnya.

Politisi dari PDI Perjuangan ini juga menekankan, kepada setiap masyarakat yang ingin membuka lahan, wajib mentaati setiap aturan yang sudah di tetapkan. Hal itu bertujuan untuk memberikan rasa aman selain mengurangi resiko yang di timbulkan.

“Nah kalau lahan itu sudah masuk kategori layak untuk di gunakan dan sesuai aturan ya silahkan saja. Namun dengan pengawasan dan area bakarnya tidak boleh langsung luas,”pungkasnya. (adv/cp-t)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Wabup Mahyunadi Dorong Bidan Kutim Tingkatkan Kompetensi Demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

1 Agustus 2026

Festival Sekerat Nusantara V Tegaskan Komitmen Desa Bangun Budaya dan Ekonomi Berkelanjutan

12 Juli 2026

Bupati Kutim Dorong Lulusan BLK Terpantau Hingga Terserap Dunia Kerja

6 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Digitalisasi Jadi Jalan Perempuan Kutim Perkuat Kemandirian Ekonomi
  • Literasi Digital Jadi Pilar Terkuat, Kutai Timur Perkuat Posisi sebagai Daerah Berdaya Saing Digital
  • Diskan Kutim Bekali 100 Nelayan dengan Teknologi dan Manajemen Perikanan
  • DOB Sangsaka Digagas untuk Percepat Pelayanan Publik di Lima Kecamatan
  • Kadiskop UKM Kutim Marhadyn Sebut UMKM Harus Berani Berkembang Tanpa Bergantung pada Pinjol
  • Membangun Kepercayaan dari Koperasi Plasma, Kutim Siapkan Audit Menyeluruh
  • Wabup Mahyunadi Dorong Bidan Kutim Tingkatkan Kompetensi Demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi
  • Di Balik Riak Air Kaltim Open Nusantara Cup 1, Aquatik Kutim Meniti Jalan Menuju Porprov
  • Infrastruktur Air Minum dan Jalan Lingkungan Resmi Jadi Aset Pemkab Kutim
  • KPAD Kutim Perkuat Sinergi Lintas Sektor Tekan Penyebaran HIV/AIDS
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2026 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.