Kutai Timur – Polres Kutai Timur terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam penuh. Layanan ini menjadi sarana cepat bagi warga untuk melaporkan kejadian, meminta bantuan kepolisian, hingga memperoleh informasi terkait situasi kamtibmas di wilayah Kutai Timur.
Call Center 110 dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam menjangkau kepolisian tanpa harus datang langsung ke kantor. Dengan hanya melakukan panggilan, masyarakat dapat segera terhubung dengan petugas yang siap merespons laporan secara cepat dan profesional.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menegaskan bahwa kehadiran layanan ini merupakan wujud nyata pelayanan prima Polri kepada masyarakat.
“Call Center 110 ini kami siagakan 24 jam sebagai bentuk komitmen Polres Kutim dalam memberikan pelayanan cepat, tepat, dan responsif kepada masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk menghubungi layanan ini ketika membutuhkan bantuan kepolisian,” ujar AKBP Fauzan Arianto, Kamis (16/4/2026).
Ia juga menambahkan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur, dengan mengedepankan kecepatan respon serta ketepatan penanganan di lapangan.
Selain untuk laporan kejadian darurat, Call Center 110 juga dapat dimanfaatkan untuk pengaduan gangguan kamtibmas, kecelakaan lalu lintas, maupun informasi lainnya yang membutuhkan kehadiran polisi.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan sinergi antara masyarakat dan kepolisian semakin kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kutai Timur. Polres Kutim pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas lingkungan dengan memanfaatkan layanan Call Center 110 secara bijak dan bertanggung jawab.
Sumbert : Polres Kutim
