BALIKPAPAN – Minggu, (6/3/22) Syafruddin melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Batu Bara dan Kelapa Sawit di hadapan warga kelurahan Teritip kecamatan Balikpapan Utara, dan menghadirkan Sofyan Jufri Ketua LPM Lamaru sebagai narasumber.
Ditemui usai kegiatan Syafruddin” menjelaskan bahwa Perda ini sangat penting diketahui oleh masyarakat luas agar terwujudnya kenyamanan, keamanan, keselamatan dan ketertiban dalam penggunaan jalan umum.
“Masyarakat perlu tahu Perda ini sehingga ketika masyarakat mendapati ada angkutan yang melanggar dapat menginformasikan kepada instansi terkait maupun aparat penegak hukum, apalagi banyaknya jalan-jalan umum yang rusak akibat truk angkutan sawit dan batubara yang sangat merugikan masyarakat” terangnya

“Perda ini sebenarnya lahir juga untuk memberikan penyadaran tanggung jawab dari perusahaan-perusahaan tambang dan perkebunan di Kaltim” tambahnya
Syafruddin pun berharap, dengan adanya Sosialisasi Perda ini masyarakat dapat teredukasi dan memahami soal larangan-larangan terkait truk muatan kelapa sawit dan batu bara untuk melewati jalan umum.
“Harapannya melalui Sosper kali ini masyarakat paham karena banyak masyarakat yang belum tahu soal perda, dan ini juga salah satu bentuk fungsi DPRD yaitu fungsi legislasi”Jelasnya. (CP-1)