BERAU – Anggota Dewan Provinsi Kalimantan Timur DPRD Kaltim Sutomo Jabir melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah no 1 tahun 2019 tentang perubahan ke dua atas perubahan daerah no 1 tahun 2011 tentang pajak daerah di Kampung Sei Bebanir Bangun Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau, Sabtu (04/12)
Dalam agenda sosper ini Sutomo legislator partai kebangkitan bangsa (PKB) sekaligus ketua DPC PKB Kabupaten Berau ini menyampaikan tugas dan tanggung jawab anggota DPRD di depan peserta sosper yakni meliputi legislasi,penganggaran dan pengawasan.

Sosper yang dilakukan Sutomo di temani narasumber Mupit Datusahlan dan Mochamad Masruh yang dilakukan di daerah Pemilihan (Dapil) nya sendiri dan dihadiri dari berbagai elemen kelompok masyarakat, kelompok pemuda dan ibu-ibu serta masyarakat umum lainnya.
Dalam acara sosper kali ini warga kampung Sei Bebanir Bangun sangat antusias dan berterima kasih karena sudah meluangkan waktunya untuk berkunjung ke kampung ini, begitupun sutomo selaku anggota dewan provinsi, dalam sambutanya menghimbau agar warga tetap mengikuti protokol kesehatan dan menyampaikan kepada masyarakat kalau kegiatan sosper ini merupakan tugas dan kewajiban semua anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur ujar “Sutomo”
Dalam kegiatan ini, para anggota dewan berkesempatan untuk bertemu dan menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing, tentunya sesuai dengan protokol kesehatan covid-19 yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan guna menyampaikan secara Langsung tentang pajak yang diatur oleh pemerintah provinsi Kalimantan Timur Dan beliau berharap agar masyarakat Sekarang bisa memahami tentang aturan pajak yang berlaku (**)