SANGATTA – Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sutomo Jabir gelar sosialisasi peraturan ( sosper) tentang pencegahan narkotika. Sabtu (30/7/2022) Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sutomo Jabir gelar sosperda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Turut hadir selaku narasumber dalam sosperda tersebut Kahar ST, MP bersama Rudianto S.Pi, MP. Acara yang di selenggarakan di jalan Margo Santoso II gang 22 no 72 RT.41 Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur. di hadiri dari tokoh Ikatan Pemuda Luwu Raya (IPLR) Kutai timur,dan warga sekitar.
Antusias warga mendengarkan sosialisasi tersebut dengan mematuhi protokol kesehatan, serta menjaga jarak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ayong sebagai tokoh masyarakat juga anggota IPLR menyampaikan sekaligus mengingatkan kepada warga bahwa Tingginya angka pengguna Narkoba di Kaltim, menjadi alasan utama sosialisasi ini dilakukan. “Di Kaltim angka Narkotika cukup tinggi,” tulisnya.
Menurut politisi PKB tersebut, acara ini di lakukan untuk menyadarkan dan menyatakan melawan perang terhadap Narkoba yang kian hari kian merabak di titik kota di Kaltim seperti Berau, Samarinda, Bontang dan Balikpapan. ”Kita harus menyatakan perang terhadap barang (narkoba) ini, harus habis-habisan kita nyatakan perang, agar generasi kita selamat,” ucap Sutomo
Harapan yang mendalam, disampaikan oleh Tomo sapaan akrab Sutomo Jabir Ia berharap agar kelak aset termahal bangsa ini dapat dikelola dengan benar dan kedepannya mampu untuk mengembangkan bangsa ini. “Ya harapan kita, aset bangsa ini terus di jaga. Agar tak lagi ada yang hilang cita-citanya, atau bahkan tidak bisa melanjutkan prestasi karena terjebak oleh Narkoba. Dan kita akan terus mengupayakan itu” jelas Tomo.