Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Pemerintahan»Sutomo Mengajak Warga Karang Ambon Untuk Menjauhi Narkoba
Pemerintahan

Sutomo Mengajak Warga Karang Ambon Untuk Menjauhi Narkoba

adminBy admin23 Oktober 20222 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

BERAU – Turun langsung melakukan sosialisasi Perda no 4 tahun 2022 tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika. (Sabtu) 22/10/22

Ir. Sutomo Jabir, ST.MT selalu anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur memaparkan fungsi dan tujuan dibentuknya Peraturan Daerah tersebut agar masyarakat lebih tau dan dalam implementasi di lapangan masyarakat dapat bertindak untuk menyelamatkan generasi bangsa Indonesia dari maraknya penyalahgunaan narkotika.

Antusiasme warga kelurahan karang ambon mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut mengundangnya ragam pertanyaan dari warga yang hadir sebagai bentuk rasa ingin tau warga tentang bahaya narkotika.

Dilaksanakan di balai pertemuan kelurahan karang ambon acara ini menghadirkan narasumber Fachrudin Rijadi, S.Sos, M.Si juga di hadiri oleh pemuka agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan unsur SKPD

Dalam kesempatan sosialisasi Perda tersebut Sutomo Jabir menghimbau agar masyarakat lebih banyak membuka wawasan dalam mengetahui terkait banyak peraturan-peraturan daerah yang dibentuk yang mana semua bertujuan untuk mengedukasi masyarakat.

”sebagai anggota DPRD tentunya peraturan-peraturan daerah ini disusun rancangan nya lalu di serahkan kepada Gubernur setelah itu kembali kami sosialisasi kan guna mendapatkan tanggapan dari masyarakat terkait Perda yang akan diterbitkan, sama halnya hari ini kita bersama akan mengikuti kegiatan sosialisasi Perda no 4 tahun 2022 yang merupakan revisi atas Perda no 7 tahun 2017 dimana Perda terbaru ini lebih banyak mengakomodir terkait kelembagaan bagi pecandu narkoba

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Di Bimtek Keluarga Berintegritas, Wabup Kasmidi : Perlu Ditingkatkan Untuk Cegah Korupsi

30 November 2023

Pimpinan Perangkat Daerah Pemkab Kutim Ikuti Bimtek Keluarga Berintegritas

29 November 2023

Kejurprov Badminton 2024, Kutim Akan Jadi Tuan Rumah

29 November 2023
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Semangat Merah Putih dan Kepedulian Sosial Warnai Nobar Final AFC Futsal di Sangatta
  • KPC Ringankan Beban Warga, 500 Paket Sembako Dibagikan di Kawasan Terdampak Banjir
  • Sidokkes dan Polair Turun Langsung Layani Korban Banjir di Kutai Timur
  • Kaliorang Ajukan Tiga Sektor Prioritas dalam Musrenbang 2026
  • Musrenbang Sangkulirang Dorong Konektivitas dan Transformasi Ekonomi 2027
  • Bengalon Gelar Musrenbangcam, Infrastruktur dan SDM Jadi Prioritas 2027
  • Pasca Lebaran, Dokter Keliling Siap Layani Warga Pesisir dan Pedalaman Kutim
  • RSUD Kudungga Optimistis Jadi Rumah Sakit Rujukan Unggulan Berkat Layanan Cathlab
  • Skema Baru Bantuan RT di Kutim, Dikelola Desa namun Tetap Berbasis Aspirasi Warga
  • Kecelakaan Maut Bus dan Motor di Sangatta Utara, Polres Kutim Berikan Respons Cepat
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2026 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.