BERAU – Pada hari Sabtu tanggal 17 juni 2023 bertepatan di Kampung Paribau Kecamatan Gunung Tabur Kabupaten Berau saya telah melaksanakan kegiatan kedewanan yaitu sosialisasi PERDA NO. 4 TAHUN 2022 TENTANG
FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN
DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PREKURSOR NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA.
Pada pelaksanaan tersebut di hadiri oleh pemateri dari akademisi Universitas Muhammadiyah Berau. Dalam acara tersebut juga di hadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, pemuda, dan masyarakat kampung Paribau RT. 10 dan Sekitarnya.
Acara sosialisasi PERDA NO. 4 TAHUN 2022 TENTANG
FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN
DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PREKURSOR NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA mendapat respon baik dari masyarakat Kampung Paribau hal itu bisa di lihat dari banyak nya masyarakat yang hadir dalam sosialisasi serta ada beberapa masyarakat yang menanyakan bagaimana cara mencegah bahaya narkotika kepada anak-anak mereka.
Dalam penyampaian terkait perda tersebut saya berharap dengan adanya sosialisasi ini seluruh masyarakat bisa mencegah dan tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka.
Saya menyampaikan ke Masyarakat banyak cara mencegah narkotika di lingkungan sekitar, salah satunya aktivitas berolahraga untuk masyarakat di lingkungan sekitar serta berani melaporkan kepada pihak berwajib jika ada kerabat atau keluarga yang memakai narkotika dan psikotropika.
Mengingat wilayah Kabupaten Berau merupakan daerah yg sangat rawan untuk peredaran narkoba dikarenakan suplay dari negara tetangga yang masuk ke kaltim melewati jalur darat dari Kaltara menuju kabupaten berau apalagi kabupaten Berau merupakan pintu gerbang masuknya narkotika ke wilayah kalimantan timur. cp-02