BERAU – Kegiatan Pelatihan Teknis Fasilitasi Bagi Unit Layanan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Sawit Rakyat Mandiri berlangsung di kantor kepala kampung Labanan Makmur Kabupaten Berau, Selasa (19/10).
Ketua Asosiasi Sawit Rakyat Mandiri Mufid Datussalam,Spd mengatakan bahwa pelatihan ini sangat baik untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dalam rangka mendorong terbitnya Surat Tanda Daftar Kebun (STDB), Karena menurutnya, aturan yang ada, Perkebunan sawit dengan luasan dibawah 25 Ha tidak diwajibkan IUP sehingga menggunakan STDB, dan perusahaan tidak boleh lagi menerima buah sawit dari kawasan hutan atau perkebunan yang tidak ramah lingkungan sehingga perlu di data dengan baik.
Oleh karena itu masyarakat perlu dikawal dan didampingi agar mengetahui tata cara memperoleh STDB. Dalam hal ini sangat dibutuhkan kehadiran pemerintah maupun DPRD untuk memberikan edukasi kepada masyarakat pengelola sawit mandiri agar semua proses pengurusan STDB dipahami dan dipenuhi. Ujar Mufit Datussalam.
Pelatihan ini disupport oleh SPOSKAHATI Indonesia dan Asosiasi Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) Leopart Kaltim dan Dinas Perkebunan Kabupaten Berau.
Sutomo Jabir, anggota DPRD Kalimantan Timur turut hadir memberikan arahan dalam acara tersebut. Anggota Komisi 2 ini sangat mengapresiasi Karena sangat mendidik masyarakat khususnya petani kebun sawit mandiri.
Dalam arahannya, politisi muda yang terpilih dari dapil Bontang Kutim Dan Berau ini, menegaskan bahwa tidak ada alasan petani sawit tidak sejahtera karena selain harga sawit yang bagus saat ini juga pemerintah selalu mendorong perusahaan atau pabrik sawit untuk memprioritaskan hasil sawit petani mandiri. “di era dimana animo masyarakat yang tinggi untuk berkebun sawit, tidak ada alasan petani mandiri tidak sejahtera” Tutup nya.(CP1)