SANGATTA – Ir.Sutomo Jabir anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan sosial perda (SOSPER) no 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika,Prekursor Narkotika dan psikoteropika.yang dilaksanakan di Desa Pengadan Kecamatan Karangan Kabupaten Kutai Timur.(Selasa) 01/11/22
Dalam kegiatan ini warga Desa Pengadan sangat antusias menerima kedatangan Sutomo selaku anggota DPRD Provinsi terbukti hadirnya tokoh masyarakat,kepala Desa Pengadan, BPD, kepala Sekolah Dasar, kepala sekolah SMP, serta guru -guru SMA,tokoh pemuda dan bahkan siswa SMA juga turut hadir.
Alhamdulillah warga pengadan begitu bersinergi dan menyimak sosialisasi ini dan warga mensinyalir kalau sudah banyak peredaran narkotika di daerahnya dan sulit di deteksi karena tidak mempunyai perangkat untuk itu,warga berharap adanya perda ini nantinya tersusun perangkat organisasi
Dalam pencegahan narkoba yang baik mulai dari Provinsi, Kabupaten, Kecamatan sampai pada tingkat Desa agar ada instrumen untuk mencegah peredaran narkotika.
Sutomo juga berharap adanya Perda ini agar di tingkat kabupaten agar membuat regulasinya supaya dari tingkat Provinsi, Kabupaten, Kecamatan sampai desa agar penganggarannya di support, supaya betul betul tercipta Desa yang (Bersinar) bersih dari narkotika.(CP-1)