BERAU – Tepatnya di kampung tasuk kecamatan gunung tabur kabupaten Berau, Sutomo Jabir Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda no 4 tahun 2022 tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor narkotika dihadapan puluhan warga setempat.(sabtu) 27/0523
Acara ini dihadiri oleh Tokoh Adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, aparat desa, Dewan permusyawaratan Kampung (BPD), Pengurus LPM, Ketua-ketua RT, Babinsa dan masyarakat umum yang ada di Kampung Tasuk dan sekitar nya dalam kegiatan ini dihadiri pemateri dari akademisi universitas muhammadiyah Berau
Dalam penyampaian terkait perda tersebut Sutomo Jabir berharap dengan adanya sosialisasi ini seluruh masyarakat bisa mencegah dan tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tingggal mereka, serta berani melaporkan kepada pihak berwajib jika ada kerabat atau keluarga yang memakai narkotika dan psikotropika.
Mengingat wilayah Tanjung Redeb merupakan daerah yg sangat rawan untuk peredaran narkoba dikarenakan suplay dari negara tetangga yang masuk ke kaltim melewati jalur darat dari Kaltara menuju kabupaten berau apalagi kabupaten Berau merupakan pintu gerbang masuknya narkotika ke wilayah kalimantan timur.(Cp-2).