Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Advertorial»Skema Baru Bantuan RT di Kutim, Dikelola Desa namun Tetap Berbasis Aspirasi Warga
Advertorial

Skema Baru Bantuan RT di Kutim, Dikelola Desa namun Tetap Berbasis Aspirasi Warga

adminBy admin1 Februari 2026Updated:7 Februari 20261 Min Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui DPMDes melakukan penyesuaian mekanisme penyaluran bantuan RT sebesar Rp 250 juta per tahun dengan memasukkannya ke dalam APBDes. Kebijakan ini dinilai lebih menjamin transparansi dan akuntabilitas anggaran.

Kepala DPMDes Kutim, Muhammad Basuni, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk penyempurnaan tata kelola keuangan desa. Sebelumnya, bantuan sempat dirancang melalui skema hibah, namun secara administratif dinilai kurang efektif untuk program yang bersifat rutin.

“Karena program ini melekat dan berkelanjutan, maka lebih tepat jika disatukan dalam APBDes. Dengan begitu, sistem pelaporan dan pengawasannya mengikuti mekanisme desa,” terangnya, Senin (02/02/2026).

Basuni menekankan bahwa meskipun administrasi berada di desa, kewenangan menentukan program tetap berada di tangan RT melalui forum musyawarah warga. Proses tersebut mengacu pada Perbup Nomor 13 Tahun 2023.

Ia menjelaskan, dana tersebut diarahkan untuk mendukung pengurangan kemiskinan melalui kegiatan produktif, intervensi stunting, serta pembangunan fasilitas lingkungan yang belum terjangkau program pemerintah daerah.

“Contohnya CCTV lingkungan, poskamling, atau lampu jalan kecil yang sifatnya kebutuhan mendesak warga,” katanya.

DPMDes juga mengerahkan pendamping untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

“Pendamping mengawal agar usulan tetap sesuai regulasi. Jadi ada filter sebelum kegiatan direalisasikan,” tambahnya. (IR)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Wabup Mahyunadi Dorong Bidan Kutim Tingkatkan Kompetensi Demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

1 Agustus 2026

Festival Sekerat Nusantara V Tegaskan Komitmen Desa Bangun Budaya dan Ekonomi Berkelanjutan

12 Juli 2026

Bupati Kutim Dorong Lulusan BLK Terpantau Hingga Terserap Dunia Kerja

6 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Digitalisasi Jadi Jalan Perempuan Kutim Perkuat Kemandirian Ekonomi
  • Literasi Digital Jadi Pilar Terkuat, Kutai Timur Perkuat Posisi sebagai Daerah Berdaya Saing Digital
  • Diskan Kutim Bekali 100 Nelayan dengan Teknologi dan Manajemen Perikanan
  • DOB Sangsaka Digagas untuk Percepat Pelayanan Publik di Lima Kecamatan
  • Kadiskop UKM Kutim Marhadyn Sebut UMKM Harus Berani Berkembang Tanpa Bergantung pada Pinjol
  • Membangun Kepercayaan dari Koperasi Plasma, Kutim Siapkan Audit Menyeluruh
  • Wabup Mahyunadi Dorong Bidan Kutim Tingkatkan Kompetensi Demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi
  • Di Balik Riak Air Kaltim Open Nusantara Cup 1, Aquatik Kutim Meniti Jalan Menuju Porprov
  • Infrastruktur Air Minum dan Jalan Lingkungan Resmi Jadi Aset Pemkab Kutim
  • KPAD Kutim Perkuat Sinergi Lintas Sektor Tekan Penyebaran HIV/AIDS
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2026 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.