SAMARINDA – Baru-baru ini, Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur menerima kunjungan dari Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Barat pada Jumat (17/11/2023). Pertemuan ini diadakan untuk membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kutai Barat untuk Tahun Anggaran 2024.
Hadir dalam pertemuan ini adalah Azhari, Vidi Gatot Setiadi, Farah Silvia, Tri Wahyuni, dan Fariz Imam Fahreza dari Sekretariat DPRD Kaltim. Mereka berkonsultasi dan berdiskusi tentang proses penyusunan Propemperda dan perda-perda inisiatif DPRD Kaltim.
Farah Silvia, Tim Ahli Bapemperda DPRD Kaltim, memberikan gambaran tentang proses penyusunan Propemperda. “Kami membuka peluang untuk usulan dari anggota DPRD berdasarkan aspirasi yang diperoleh selama Reses,” ucap Farah.
Menurut Farah, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi dalam pengajuan usulan, seperti dukungan dari minimal dua fraksi yang berbeda bagi anggota DPRD yang mengajukan usulan secara pribadi. “Kami melakukan pengkajian internal untuk setiap usulan,” tambahnya.
Selain itu, Farah menyebutkan bahwa Bapemperda akan melakukan FGD dengan OPD jika diperlukan. “Kami harus memastikan bahwa usulan tersebut sesuai dengan kewenangan dan Undang-Undang yang lebih tinggi,” jelasnya.
Farah melanjutkan dengan menjelaskan tahapan selanjutnya dalam proses Propemperda, termasuk pembahasan Rapat Kerja dan penyampaian laporan kinerja tahun berjalan. “Penting bagi kami untuk memiliki rencana dan agenda yang jelas,” ujarnya.
Akhirnya, Farah menegaskan bahwa prioritas dan kesiapan adalah kunci dalam proses pengusulan Propemperda. “Kami harus siap mengusulkan hal-hal yang mendesak dan penting,” tutupnya. (ADV/CP-M)