Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Advertorial»Salehuddin Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Di Desa Loleng
Advertorial

Salehuddin Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Di Desa Loleng

adminBy admin29 Mei 20222 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

KUKAR – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Salehuddin, S.Sos, S.Fil M.AP menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Loleng, Kecamatan Kota Bangun Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu (28/5/2022) pukul 09.00 Wita.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Desa Loleng beserta jajaran kepengurusan dan tokoh setempat. Dan tentu saja, antusias warga setempat menyambut sosok Salehuddin yang dikenal ramah dan dermawan itu.

Dalam pemaparanya, Salehuddin menguraikan, Perda nomor 5 tahun 2019 bertujuan untuk menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum.

Untuk itu, Warga tersebut memperoleh akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata hukum serta menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat.

“Selain itu juga untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Selain itu, bahwa inti dari Perda tersebut yakni Gubernur menyelenggarakan program bantuan hukum, yang alokasi anggarannya melalui APBD Kaltim dan menjalin kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yang berdomisili di Kaltim dan telah terdaftar dan terakreditasi oleh Kemenkumham.

“Penerima bantuan hukum adalah penduduk Kaltim yang berkatagori miskin atau tidak mampu yang sedang tersangkut masalah hukum dan memerlukan bantuan hukum,” jelas Legislator Karang Paci Dapil Kutai Kartanegara (Kukar) ini.

Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kukar tersebut, juga berpesan kepada masyarakat, walaupun ada bantuan hukum namun masyarakat diimbau agar tidak melakukan pelanggaran.

“Meskipun negara hadir untuk memberi bantuan hukum, harapannya jangan sampai masyarakat kemudian melakukan pelanggaran-pelanggaran atas hukum, tetap patuh dan taat atas hukum,” harapnya.(CP-4).

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Wabup Mahyunadi Dorong Bidan Kutim Tingkatkan Kompetensi Demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

1 Agustus 2026

Festival Sekerat Nusantara V Tegaskan Komitmen Desa Bangun Budaya dan Ekonomi Berkelanjutan

12 Juli 2026

Bupati Kutim Dorong Lulusan BLK Terpantau Hingga Terserap Dunia Kerja

6 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Digitalisasi Jadi Jalan Perempuan Kutim Perkuat Kemandirian Ekonomi
  • Literasi Digital Jadi Pilar Terkuat, Kutai Timur Perkuat Posisi sebagai Daerah Berdaya Saing Digital
  • Diskan Kutim Bekali 100 Nelayan dengan Teknologi dan Manajemen Perikanan
  • DOB Sangsaka Digagas untuk Percepat Pelayanan Publik di Lima Kecamatan
  • Kadiskop UKM Kutim Marhadyn Sebut UMKM Harus Berani Berkembang Tanpa Bergantung pada Pinjol
  • Membangun Kepercayaan dari Koperasi Plasma, Kutim Siapkan Audit Menyeluruh
  • Wabup Mahyunadi Dorong Bidan Kutim Tingkatkan Kompetensi Demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi
  • Di Balik Riak Air Kaltim Open Nusantara Cup 1, Aquatik Kutim Meniti Jalan Menuju Porprov
  • Infrastruktur Air Minum dan Jalan Lingkungan Resmi Jadi Aset Pemkab Kutim
  • KPAD Kutim Perkuat Sinergi Lintas Sektor Tekan Penyebaran HIV/AIDS
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2026 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.