Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Advertorial»Salehuddin Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Di Desa Loleng
Advertorial

Salehuddin Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Di Desa Loleng

adminBy admin29 Mei 20222 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

KUKAR – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Salehuddin, S.Sos, S.Fil M.AP menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Loleng, Kecamatan Kota Bangun Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu (28/5/2022) pukul 09.00 Wita.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Desa Loleng beserta jajaran kepengurusan dan tokoh setempat. Dan tentu saja, antusias warga setempat menyambut sosok Salehuddin yang dikenal ramah dan dermawan itu.

Dalam pemaparanya, Salehuddin menguraikan, Perda nomor 5 tahun 2019 bertujuan untuk menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum.

Untuk itu, Warga tersebut memperoleh akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata hukum serta menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat.

“Selain itu juga untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Selain itu, bahwa inti dari Perda tersebut yakni Gubernur menyelenggarakan program bantuan hukum, yang alokasi anggarannya melalui APBD Kaltim dan menjalin kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yang berdomisili di Kaltim dan telah terdaftar dan terakreditasi oleh Kemenkumham.

“Penerima bantuan hukum adalah penduduk Kaltim yang berkatagori miskin atau tidak mampu yang sedang tersangkut masalah hukum dan memerlukan bantuan hukum,” jelas Legislator Karang Paci Dapil Kutai Kartanegara (Kukar) ini.

Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kukar tersebut, juga berpesan kepada masyarakat, walaupun ada bantuan hukum namun masyarakat diimbau agar tidak melakukan pelanggaran.

“Meskipun negara hadir untuk memberi bantuan hukum, harapannya jangan sampai masyarakat kemudian melakukan pelanggaran-pelanggaran atas hukum, tetap patuh dan taat atas hukum,” harapnya.(CP-4).

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Skema Baru Bantuan RT di Kutim, Dikelola Desa namun Tetap Berbasis Aspirasi Warga

1 Februari 2026

Kerja Cepat Aparat, Empat Tahanan Kabur di Kutai Timur Kembali Diamankan

11 Januari 2026

Benchmark ke Sleman, Langkah Strategis Kutim Mengukir Prestasi Akuatik Masa Depan

6 Desember 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Semangat Merah Putih dan Kepedulian Sosial Warnai Nobar Final AFC Futsal di Sangatta
  • KPC Ringankan Beban Warga, 500 Paket Sembako Dibagikan di Kawasan Terdampak Banjir
  • Sidokkes dan Polair Turun Langsung Layani Korban Banjir di Kutai Timur
  • Kaliorang Ajukan Tiga Sektor Prioritas dalam Musrenbang 2026
  • Musrenbang Sangkulirang Dorong Konektivitas dan Transformasi Ekonomi 2027
  • Bengalon Gelar Musrenbangcam, Infrastruktur dan SDM Jadi Prioritas 2027
  • Pasca Lebaran, Dokter Keliling Siap Layani Warga Pesisir dan Pedalaman Kutim
  • RSUD Kudungga Optimistis Jadi Rumah Sakit Rujukan Unggulan Berkat Layanan Cathlab
  • Skema Baru Bantuan RT di Kutim, Dikelola Desa namun Tetap Berbasis Aspirasi Warga
  • Kecelakaan Maut Bus dan Motor di Sangatta Utara, Polres Kutim Berikan Respons Cepat
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2026 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.