Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Kutai Timur»Infrastruktur Air Minum dan Jalan Lingkungan Resmi Jadi Aset Pemkab Kutim
Kutai Timur

Infrastruktur Air Minum dan Jalan Lingkungan Resmi Jadi Aset Pemkab Kutim

adminBy admin25 Juli 20262 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

Sangatta – Sebanyak 20 paket infrastruktur yang terdiri atas jaringan air minum dan jalan lingkungan kini resmi menjadi aset Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) setelah diserahterimakan oleh Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan (BBPK) Kalimantan Timur.

Penyerahan aset senilai Rp38 miliar tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat memastikan seluruh hasil pembangunan dapat dikelola langsung oleh pemerintah daerah agar pemanfaatannya semakin optimal.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan bahwa pengalihan aset memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan infrastruktur yang lebih efektif.

Ia menilai keberadaan sarana air minum maupun jalan lingkungan memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas masyarakat serta pertumbuhan ekonomi daerah.

“Pemerintah daerah akan menjaga dan memanfaatkan seluruh aset ini agar terus memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Kepala BBPK Kalimantan Timur Evry Biaktama Meliala menjelaskan, dari total aset yang diserahkan, sebanyak 14 paket merupakan infrastruktur air minum yang selama ini telah dikelola PDAM, sedangkan enam paket lainnya berupa pembangunan jalan lingkungan.

Ia memastikan seluruh fasilitas tersebut masih berfungsi dengan baik dan siap dikelola sepenuhnya oleh pemerintah daerah.

Menurut Evry, mekanisme hibah aset merupakan bagian dari siklus pembangunan pemerintah pusat sehingga setiap infrastruktur yang telah selesai dibangun pada akhirnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Selain penyerahan fisik aset, kedua belah pihak juga terus menyelesaikan administrasi dan legalitas dokumen agar proses hibah berjalan sesuai ketentuan. (IR)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

DP3A Kutim Perkuat Peran Fasilitator Wujudkan Satuan Pendidikan Ramah Anak

10 September 2026

Wabup Mahyunadi Dorong Peremajaan Sawit Rakyat Tetap Lindungi Lahan Pangan

3 September 2026

Mahyunadi: Website Pemerintah Harus Jadi Pintu Informasi dan Pelayanan Masyarakat

2 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • DP3A Kutim Perkuat Peran Fasilitator Wujudkan Satuan Pendidikan Ramah Anak
  • Wabup Mahyunadi Dorong Peremajaan Sawit Rakyat Tetap Lindungi Lahan Pangan
  • Mahyunadi: Website Pemerintah Harus Jadi Pintu Informasi dan Pelayanan Masyarakat
  • Dorong Ekonomi Tak Bergantung Batu Bara, Brida Kutim Perkuat Perlindungan HKI UMKM
  • Cegah Berkas Bolak-Balik, BKPSDM Kutim Minta OPD Perketat Verifikasi Mutasi
  • RSUD Kudungga Dorong Pelayanan Transparan Lewat Public Hearing
  • IKASANDI Jadi Langkah Kutim Petakan dan Perkuat Keamanan Siber Pemerintahan
  • Digitalisasi Jadi Jalan Perempuan Kutim Perkuat Kemandirian Ekonomi
  • Literasi Digital Jadi Pilar Terkuat, Kutai Timur Perkuat Posisi sebagai Daerah Berdaya Saing Digital
  • Diskan Kutim Bekali 100 Nelayan dengan Teknologi dan Manajemen Perikanan
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2026 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.