Sangatta -Upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Salah satunya melalui Pelatihan Fasilitator Daerah Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim, di Ruang Rapat Diskominfo Staper Kutim, Kamis (10/9/2026).
Pelatihan menghadirkan Baharrudin sebagai narasumber dan diikuti 20 peserta. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan dalam tiga tahapan. Program ini diarahkan untuk meningkatkan kapasitas tenaga pendidik sekaligus memperluas pemahaman mengenai penerapan prinsip-prinsip Satuan Pendidikan Ramah Anak di lingkungan sekolah.
Plt Kepala DP3A Kutim, Idham Cholid yang juga sebagai Asisten Administrasi Umum Setkab Kutim ini mengatakan keberadaan Satuan Pendidikan Ramah Anak merupakan bagian dari standar dasar yang perlu dipenuhi setiap satuan pendidikan. Menurutnya, penerapan konsep tersebut tidak semata bergantung pada kegiatan pelatihan, tetapi harus menjadi komitmen bersama di lingkungan sekolah.
Sebelumnya, tahap pertama pelatihan telah dilaksanakan dan berhasil menghasilkan 35 fasilitator daerah. Para fasilitator tersebut diharapkan tidak berhenti pada peningkatan kapasitas pribadi, tetapi mampu menjadi penggerak dengan membagikan pengetahuan kepada sekolah-sekolah lainnya.
“Harapannya, fasilitator yang sudah terverifikasi ini dapat menularkan ilmu yang diperoleh kepada sekolah lain. Dengan begitu, pemahaman mengenai Satuan Pendidikan Ramah Anak dapat semakin merata,” ujar Idham.

Untuk memastikan hasil pelatihan memberikan dampak nyata, DP3A Kutim juga akan melakukan monitoring dan inventarisasi terhadap tindak lanjut di lapangan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah terjadinya kekerasan maupun pengabaian terhadap hak-hak anak di lingkungan pendidikan.
Idham menegaskan, pembentukan karakter dan perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah. Pendidikan anak sangat dipengaruhi oleh tiga lingkungan utama, yakni sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Ia mengakui masih terdapat pandangan di tengah masyarakat yang menilai sebagian pendidik kurang responsif terhadap perilaku negatif peserta didik. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri di tengah semakin mudahnya anak mengakses berbagai informasi melalui media sosial.
“Ini menjadi pekerjaan rumah, khususnya bagi para kepala satuan pendidikan ramah anak. Mereka harus mampu membangun lingkungan pendidikan yang benar-benar memberikan perlindungan kepada anak,” tegasnya.
Selain memahami ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Idham meminta para pengelola sekolah memperdalam pemahaman terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi tersebut penting agar seluruh pihak di satuan pendidikan tidak hanya mengetahui aturan, tetapi mampu menerapkannya dalam aktivitas sehari-hari dan menyosialisasikannya kepada warga sekolah. (wh)
