Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Advertorial»Pernyataan Baso Arwan Bacaleg DPRD Kutim Pernah Terjerat Hukum
Advertorial

Pernyataan Baso Arwan Bacaleg DPRD Kutim Pernah Terjerat Hukum

adminBy admin2 Juni 2023Updated:22 Juni 20232 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

Pernyataan Baso Arwan

Saya Baso Arwan dengan ini menyatakan siap maju sebagai Bakal Calon Legislatif DPRD Kabupaten Kutai Timur Dapil 1.

Saya pernah terjerat hukum dengan melakukan pidana “Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I” dan sudah menjalani hukuman sesuai keputusan pengadilan dan kasus tersebut sudah selesai.

Dengan surat putusan :
Diputuskan dalam rapat permusyawatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada hari Senin Tanggal 15 Agustus 2011 oleh kami HERY SUPRIYONO,SH.M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, SYAFRUDDIN, SH. Dan ROBERT H.POSUMAH, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh FIRDAUS,SH. Panitera Pengganti dihadiri oleh SILUH CHANDRAWATI,SH.MH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Samarinda, dihadiri oleh Terdakwa.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebanyak Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkandijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Telah ditahan di rumah tahanan negara (RUTAN ) oleh :
1.Penyidik sejak tanggal 05 April 2011 s/d 2 4 April 2011 ;
2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 25 April 2011 s/d tanggal 03 Juni 2011;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 31 Mei 2011 s/d 19 Juni 2011;
4. Hakim Pengadilan Negeri Samarinda sejak tanggal 10 Juli 2011 s/d tanggal 07 September 2011.

Dan mendapatkan Surat Bebas Bersyarat berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 294 K/Pid.Sus/2012 Tanggal 5 April 2012, Yang bersangkutan di Pidana Penjara Kurungan selama 06 (enam) Tahun, Subsider 02 (dua) Bulan — Hari Pada Tanggal 4 Juni 2015 di bebaskan karena telah selesai Menjalani pidananya / mendapatkan pengurangan Remisi 17 Agustus / Mendapatkan Pembebasan Bersyarat berdasarkan SK Menteni Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : W18.PK.01.05.06-1146 TAHUN 2015 tanggal 9 Maret 2015.

Dan pada tanggal 05 April 2018 telah mengambil Surat Lapas di Lapas Narkotika Samarinda. (CP02)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Yuliana Kala’Lembang : Edukasi KB pada Ibu Nifas Penting untuk Dukung Kesehatan Keluarga

20 Mei 2026

Peringati Harkitnas ke-118, Pemkab Kutim Tegaskan Pentingnya Kedaulatan Digital

20 Mei 2026

Bidan Kutim Bergerak ke Pelosok, Dorong Deteksi Dini Kanker Serviks

14 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kutim Gelar Kejuaraan Menembak Terbuka untuk Umum
  • Bhayangkara FC dan Jukut FC Berbagi Skor 1-1, Kemitraan Polisi dan Media Kian Solid
  • Ribuan Warga Kutim Diusulkan Masuk Program Jaminan Kesehatan Sepanjang 2026
  • Bayu Ditetapkan Sebagai Ketua JMSI Kaltim, Fokus Perkuat Pers Siber dan Kemandirian Media
  • Polres Kutim Tuntaskan Renovasi Jembatan H. Masdar, Mobilitas Warga Makin Mudah
  • Warna Khaki hingga Batik Daerah, Ini Ketentuan Pakaian Dinas ASN Kutim Tahun 2026
  • Bupati Ardiansyah Tegaskan Dukungan untuk Atlet Disabilitas
  • Mahyunadi Dorong Festival Bengen Lepek Majau Masuk Kalender Wisata Kutim
  • Tinggal Tiga Desa, Program Elektrifikasi Kutim Dikebut Hingga Tuntas
  • Diskominfo Staper Kutim Luncurkan Layanan Pengolahan Dokumen Digital Gratis untuk Masyarakat
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2026 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.