Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Advertorial»Peringtan 1 Muharram Bersama Warga Desa Kebon Agung Ranpul, Bupati Ardiansyah Berikan Tausyiah
Advertorial

Peringtan 1 Muharram Bersama Warga Desa Kebon Agung Ranpul, Bupati Ardiansyah Berikan Tausyiah

adminBy admin1 Agustus 2023Updated:2 September 20232 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

RANTAU PULUNG – Selasa (01/08/2023) Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman, menghadiri undangan masyarakat di Desa Kebun Agung, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutim, dalam memperingati 1 Muharram 1445 H.

Dalam kesempatan ini, Bupati Ardiansyah diberikan kepercayaan untuk menyampaikan tausyiah, di Masjid Almuhajirin, Desa Kebon Agung, Kecamatan Rantau Pulung.

Bupati Ardiansyah memulai tausiyahnya mengatakan, dalam 12 ada empat bulan haram, yakni Dzulqa’idah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.

“Apa makna 4 bulann haram? Haram dalam bahasa arab, apabila dijabarkan kepada benda sebelumnya maka makna itu mulia. Misalnya Masjidil Haram dan lain sebagainya,” jelas Bupati.

Lebih lanjut Ardiansyah menuturkan, bulan haram bulan mulia, berbeda dengan makna haram yang diharapkan dan salah diantara empat bulan haram itu, adalah bulan muharram.

“Makna haram itu, apabila umat islam beribadah dalam itu dan berzikir dalam bulan itu, maka amaliahnya, pahala dan ganjarannya, akan dilipat gandahkan oleh Allah,” ucapnya.

“Maka dari itu, mumpung kita masih di bulan muharram, mari perbanyak berzikir kepada Allah, beristifar terus setiap hari, supaya kelipatgandaan Allah lebih banyak lagi,” kata orang nomor satu di Kutim ini.
Tetapi sebaliknya, sambung Ardiansyah, apabila umatnya melakukan dosa maka juga ganjaran dosa itu besar juga.

Kegiatan ini, turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, Plt Asisten Administrasi Umum (Admum) Didi Herdiansyah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDEs) Yuriansyah, Kepala Disdukcapil Jumeah, Kepala Dispora Basrie, Camat Rantau Pulung, para kepala desa se Rantau Pulung dan warga Desa Desa Kebun Agung, Kecamatan Rantau Pulung. (ADV/CP2/DS)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Posko Aduan SPMB Jadi Solusi Cepat Atasi Kendala Pendaftaran Sekolah di Kutim

24 Juni 2026

Yuliana Kala’Lembang : Edukasi KB pada Ibu Nifas Penting untuk Dukung Kesehatan Keluarga

20 Mei 2026

Peringati Harkitnas ke-118, Pemkab Kutim Tegaskan Pentingnya Kedaulatan Digital

20 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Lokakarya Formika Perkuat Peran Strategis Perempuan dalam Mendorong Pembangunan Daerah
  • Posko Aduan SPMB Jadi Solusi Cepat Atasi Kendala Pendaftaran Sekolah di Kutim
  • Program Revitalisasi Tambak Kutim Dorong Produksi Perikanan Tanpa Abaikan Kelestarian Alam
  • Pemkab Kutim Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih, Operasional Tunggu Peluncuran Nasional
  • HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kutim Gelar Kejuaraan Menembak Terbuka untuk Umum
  • Bhayangkara FC dan Jukut FC Berbagi Skor 1-1, Kemitraan Polisi dan Media Kian Solid
  • Ribuan Warga Kutim Diusulkan Masuk Program Jaminan Kesehatan Sepanjang 2026
  • Bayu Ditetapkan Sebagai Ketua JMSI Kaltim, Fokus Perkuat Pers Siber dan Kemandirian Media
  • Polres Kutim Tuntaskan Renovasi Jembatan H. Masdar, Mobilitas Warga Makin Mudah
  • Warna Khaki hingga Batik Daerah, Ini Ketentuan Pakaian Dinas ASN Kutim Tahun 2026
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2026 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.