Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Advertorial»Perda Penanggulangan Kebakaran Disahkan, Pemkab Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Advertorial

Perda Penanggulangan Kebakaran Disahkan, Pemkab Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan

adminBy admin22 November 2024Updated:5 Agustus 20252 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam penanggulangan kebakaran, sejalan dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Bencana Kebakaran oleh DPRD Kutai Timur beberapa waktu lalu. Hal ini disampaikan oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Poniso, saat ditemui oleh awak media.

“Perda ini dibuat untuk memastikan pelayanan penanggulangan kebakaran lebih baik di tengah masyarakat. Ini menjadi langkah awal yang penting bagi pemerintah untuk memberikan rasa aman dan respons cepat dalam menghadapi bencana kebakaran,” ujar Poniso.

Menurut Poniso, salah satu fokus utama dalam implementasi Perda ini adalah peningkatan sumber daya manusia (SDM) di bidang penanggulangan kebakaran.

“SDM yang profesional menjadi kunci dalam pelayanan yang baik. Oleh karena itu, kemungkinan besar akan ada penambahan tenaga ahli dan personel di lapangan untuk mendukung efektivitas pelayanan,” tambahnya.

Selain SDM, peningkatan fasilitas dan peralatan penanggulangan kebakaran juga menjadi perhatian.

“Pelayanan yang baik harus didukung oleh peralatan yang memadai. Namun, untuk detail roadmap dan implementasi teknisnya, itu menjadi ranah dinas terkait. Secara umum, gambaran besarnya sudah jelas: kita ingin meningkatkan kualitas penyelamatan,” ungkapnya.

Poniso juga menekankan bahwa keberadaan Perda ini akan membuka ruang penganggaran yang lebih terstruktur dan memadai, sehingga upaya penanggulangan kebakaran dapat dilakukan secara optimal.

“Adanya Perda ini memastikan anggaran dan aturan hukum yang lebih jelas. Ini akan membantu pemerintah menyediakan peralatan yang lebih modern dan mempercepat respons di lapangan,” katanya. (adv/cp-ar)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Posko Aduan SPMB Jadi Solusi Cepat Atasi Kendala Pendaftaran Sekolah di Kutim

24 Juni 2026

Yuliana Kala’Lembang : Edukasi KB pada Ibu Nifas Penting untuk Dukung Kesehatan Keluarga

20 Mei 2026

Peringati Harkitnas ke-118, Pemkab Kutim Tegaskan Pentingnya Kedaulatan Digital

20 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Hari Bhayangkara ke-80 di Kutim Dimeriahkan Fun Bike, Jalan Santai dan Lomba Tradisional
  • Lokakarya Formika Perkuat Peran Strategis Perempuan dalam Mendorong Pembangunan Daerah
  • Posko Aduan SPMB Jadi Solusi Cepat Atasi Kendala Pendaftaran Sekolah di Kutim
  • Program Revitalisasi Tambak Kutim Dorong Produksi Perikanan Tanpa Abaikan Kelestarian Alam
  • Pemkab Kutim Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih, Operasional Tunggu Peluncuran Nasional
  • HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kutim Gelar Kejuaraan Menembak Terbuka untuk Umum
  • Bhayangkara FC dan Jukut FC Berbagi Skor 1-1, Kemitraan Polisi dan Media Kian Solid
  • Ribuan Warga Kutim Diusulkan Masuk Program Jaminan Kesehatan Sepanjang 2026
  • Bayu Ditetapkan Sebagai Ketua JMSI Kaltim, Fokus Perkuat Pers Siber dan Kemandirian Media
  • Polres Kutim Tuntaskan Renovasi Jembatan H. Masdar, Mobilitas Warga Makin Mudah
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2026 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.