Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Kutai Timur»Pasca Putusan MK, Disdukcapil Kutim Buka Posko Perubahan Data Warga Sidrap
Kutai Timur

Pasca Putusan MK, Disdukcapil Kutim Buka Posko Perubahan Data Warga Sidrap

adminBy admin12 Mei 20261 Min Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus melakukan penyesuaian administrasi kependudukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas wilayah Kutim dan Kota Bontang.

Sebagai tindak lanjut keputusan tersebut, Disdukcapil Kutim membuka dua posko pelayanan di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan untuk membantu masyarakat memperbarui dokumen kependudukan mereka.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kutim, Syarif, mengatakan pelayanan langsung di tengah masyarakat dilakukan guna mempercepat proses perubahan alamat pada KTP dan KK warga yang sebelumnya tercatat sebagai penduduk Kota Bontang.

“Kami hadir langsung di lokasi supaya masyarakat lebih mudah mengurus perubahan data tanpa harus datang jauh-jauh ke kantor pelayanan,” katanya, Selasa (12/05/2026).

Dua titik pelayanan tersebut ditempatkan di rumah Ketua RT 14 dan rumah Kepala Dusun Pinang. Kehadiran posko ini juga merupakan bentuk pelayanan aktif pemerintah dalam memastikan hak administrasi masyarakat tetap terpenuhi.

Syarif menambahkan, pembaruan data kependudukan menjadi kebutuhan mendesak karena berkaitan erat dengan akses layanan publik, termasuk bantuan sosial, BPJS PBI, layanan air bersih PDAM, hingga administrasi pertanahan.

“Kalau data domisili belum sesuai, masyarakat bisa terkendala saat mengakses berbagai pelayanan pemerintah,” jelasnya. (IR)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Wardi Kembali Pimpin PWI Kutim Periode 2026–2029, Raih 15 Suara

10 Oktober 2026

Ronny Bonar Dorong Penguatan Kompetensi Wartawan dan Profesionalisme Media di Kutim

10 Oktober 2026

Belajar Literasi Digital, Siswa TK Al Falah Kunjungi Diskominfo Kutim

9 Oktober 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Belanja Produk Lokal, Menumbuhkan Harapan UMKM Kutai Timur Naik Kelas
  • Kutim Expo 2026 Diikuti 231 Peserta, Jadi Wadah Promosi UMKM dan Informasi Pembangunan
  • Wardi Kembali Pimpin PWI Kutim Periode 2026–2029, Raih 15 Suara
  • Ronny Bonar Dorong Penguatan Kompetensi Wartawan dan Profesionalisme Media di Kutim
  • Belajar Literasi Digital, Siswa TK Al Falah Kunjungi Diskominfo Kutim
  • DP3A Kutim Perkuat Peran Fasilitator Wujudkan Satuan Pendidikan Ramah Anak
  • Wabup Mahyunadi Dorong Peremajaan Sawit Rakyat Tetap Lindungi Lahan Pangan
  • Mahyunadi: Website Pemerintah Harus Jadi Pintu Informasi dan Pelayanan Masyarakat
  • Dorong Ekonomi Tak Bergantung Batu Bara, Brida Kutim Perkuat Perlindungan HKI UMKM
  • Cegah Berkas Bolak-Balik, BKPSDM Kutim Minta OPD Perketat Verifikasi Mutasi
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2026 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.