Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Kutai Timur»Pasca Putusan MK, Disdukcapil Kutim Buka Posko Perubahan Data Warga Sidrap
Kutai Timur

Pasca Putusan MK, Disdukcapil Kutim Buka Posko Perubahan Data Warga Sidrap

adminBy admin12 Mei 20261 Min Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus melakukan penyesuaian administrasi kependudukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas wilayah Kutim dan Kota Bontang.

Sebagai tindak lanjut keputusan tersebut, Disdukcapil Kutim membuka dua posko pelayanan di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan untuk membantu masyarakat memperbarui dokumen kependudukan mereka.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kutim, Syarif, mengatakan pelayanan langsung di tengah masyarakat dilakukan guna mempercepat proses perubahan alamat pada KTP dan KK warga yang sebelumnya tercatat sebagai penduduk Kota Bontang.

“Kami hadir langsung di lokasi supaya masyarakat lebih mudah mengurus perubahan data tanpa harus datang jauh-jauh ke kantor pelayanan,” katanya, Selasa (12/05/2026).

Dua titik pelayanan tersebut ditempatkan di rumah Ketua RT 14 dan rumah Kepala Dusun Pinang. Kehadiran posko ini juga merupakan bentuk pelayanan aktif pemerintah dalam memastikan hak administrasi masyarakat tetap terpenuhi.

Syarif menambahkan, pembaruan data kependudukan menjadi kebutuhan mendesak karena berkaitan erat dengan akses layanan publik, termasuk bantuan sosial, BPJS PBI, layanan air bersih PDAM, hingga administrasi pertanahan.

“Kalau data domisili belum sesuai, masyarakat bisa terkendala saat mengakses berbagai pelayanan pemerintah,” jelasnya. (IR)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Pemkab Kutim Perkuat Kolaborasi Tekan Angka Stunting Hingga 2029

14 Mei 2026

Hendak Ambil Layangan Putus, Pelajar SMP Nyaris Diseret Buaya di Sangatta

14 Mei 2026

128 Peserta Latsar CPNS Kutim Dinyatakan Lulus, Siap Jadi Pelayan Masyarakat

13 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Pemkab Kutim Perkuat Kolaborasi Tekan Angka Stunting Hingga 2029
  • Hendak Ambil Layangan Putus, Pelajar SMP Nyaris Diseret Buaya di Sangatta
  • Bidan Kutim Bergerak ke Pelosok, Dorong Deteksi Dini Kanker Serviks
  • 128 Peserta Latsar CPNS Kutim Dinyatakan Lulus, Siap Jadi Pelayan Masyarakat
  • Polres Kutim Optimalkan Layanan Call Center 110, Siaga 24 Jam untuk Masyarakat
  • BPJS Kutim Gandeng Empat Yayasan, 640 Relawan Kini Terlindungi Jaminan Kesehatan
  • SIM Keliling Diserbu Warga Sangkulirang, Polres Kutim Perluas Akses Pelayanan
  • Pasca Putusan MK, Disdukcapil Kutim Buka Posko Perubahan Data Warga Sidrap
  • Kutim Target Juara Umum di Sirnas C Bupati Cup Open 2026
  • Enam Santri SDIT Daarussalam Sukses Sambung Ayat Al-Qur’an di Hadapan Bupati
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2026 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.