Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Kutai Timur»Pantau Harga Lebih Cepat, Disperindag Kutim Andalkan SP2KP dan Videotron Kota
Kutai Timur

Pantau Harga Lebih Cepat, Disperindag Kutim Andalkan SP2KP dan Videotron Kota

adminBy admin8 Januari 20262 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

SANGATTA –  Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus meningkatkan kecepatan respons dalam menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok. Melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), pemantauan harga kini dilakukan secara terintegrasi menggunakan aplikasi Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) yang terhubung dengan media informasi videotron kota.

Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadhani, menyampaikan bahwa pemanfaatan teknologi ini memungkinkan pemerintah daerah mengetahui dinamika harga pasar setiap hari tanpa harus menunggu laporan manual.

“Dengan sistem digital, pergerakan harga dapat terpantau lebih cepat. Ketika ada indikasi kenaikan yang tidak wajar, kami bisa segera melakukan langkah pengendalian,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (07/01/2026).

Ia menjelaskan, data harga dikumpulkan langsung oleh petugas lapangan yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) pasar di berbagai kecamatan. Mulai dari pasar di kawasan perkotaan hingga wilayah terluar, seluruh petugas diwajibkan melaporkan harga komoditas utama secara rutin.

“Petugas pasar di Sangkulirang, Wahau, dan wilayah lainnya menginput harga harian melalui aplikasi SP2KP sebelum pukul 14.00 WITA. Dengan begitu, kondisi pasar hari itu dapat segera dianalisis,” terangnya.

Nora menambahkan, informasi harga yang telah diverifikasi tidak hanya digunakan sebagai bahan evaluasi internal, tetapi juga dipublikasikan melalui layar videotron. Langkah ini dinilai efektif untuk mendorong transparansi sekaligus melindungi konsumen.

“Ketika masyarakat mengetahui harga acuan resmi, maka potensi spekulasi atau permainan harga dapat ditekan. Pedagang dan pembeli memiliki referensi yang sama,” jelasnya.

Melalui sistem pemantauan digital ini, Disperindag Kutim berharap stabilitas harga bahan pokok tetap terjaga, daya beli masyarakat terlindungi, serta kepercayaan publik terhadap pengelolaan pasar semakin meningkat. (IR)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Ardiansyah Tekankan Respons Cepat Satker terhadap Catatan BPK

8 Mei 2026

Dikawal Humanis Polisi, Aksi Hardiknas Mahasiswa Kutim Berjalan Kondusif

7 Mei 2026

Damkarmat Kutim Perkuat Redkar hingga RT, Antisipasi Ancaman Kebakaran Saat El Nino

7 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Ardiansyah Tekankan Respons Cepat Satker terhadap Catatan BPK
  • Dikawal Humanis Polisi, Aksi Hardiknas Mahasiswa Kutim Berjalan Kondusif
  • Damkarmat Kutim Perkuat Redkar hingga RT, Antisipasi Ancaman Kebakaran Saat El Nino
  • Muskab V Kadin Kutim, Fokus Pilih Ketua Baru dan Susun Strategi Ekonomi
  • Belajar Sambil Bermain, Anak PAUD Kutim Kenali Bahaya Kebakaran
  • Antusiasme Tinggi, 52 Tim Ramaikan SPANSATARA CUP IV di Sangatta
  • Bus Listrik Pertama Hadir di Kutim, Layani Antar Jemput Pelajar
  • Peringatan Hardiknas Kutim Jadi Momentum Perkuat Komitmen Pendidikan Berkualitas
  • Kutim Hijaukan Lahan Tambang, 12.300 Pohon Ditanam Secara Bertahap
  • Bupati Kutim Lepas Jamaah Haji, Pesan Jaga Niat dan Perilaku di Tanah Suci
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2026 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.