Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Advertorial»Pansus P4GN Gelar Uji Publik di Balikpapan
Advertorial

Pansus P4GN Gelar Uji Publik di Balikpapan

adminBy admin6 Juni 20222 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

BALIKPAPAN – Semakin meningkatnya kondisi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di tengah masyarakat, menjadi ancaman bagi keberlanjutan kehidupan generasi muda dan merusak ketahanan berbangsa dan bernegara.

Oleh sebab itu, perlu peran Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Salah satu upaya yang dilakukan, DPRD Kaltim melalui Panitia Khusus (Pansus) P4GN telah menggodok Perda tentang Narkotika yang nantinya akan menjadi landasan hukum pemberantasan Narkotika di Benua Etam.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Makmur HAPK mengatakan, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 Pemerintah Daerah diamanatkan untuk menyusun Peraturan Daerah tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

“Narkotika dari tahun ketahun bukanya berkurang malah bertambah,Ini tidak main-main harus menjadi perhatian khusus,” ungkapnya pada agenda Uji Publik Raperda P4GN, Kamis (2/6/2022).

Dalam menyempurnakan Perda P4GN PN, Pansus memerlukan masukan dari masyarakat dan akademisi agar nantinya pada saat disahkan hasilnya dapat maksimal. Maka dari itu, Uji Publik ini diharapkan jadi sarana untuk menampung masukan-masukan tersebut.

“Mudahan dengan disahkan Perda nanti dapat dilakukan sebaik-baiknya dan bisa dijalankan,”pintanya.

Kemudian Perda tersebut bisa disosialisasikan kepada masyarakat. Karena sebagian masyarakat kebanyakan tidak mengetahui peraturan-peraturan yang dibuat Pemerintah.(CP-4).

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Keterbukaan Informasi Jadi Fondasi Kepercayaan Publik, Wabup Kutim Tekankan Transparansi

16 April 2026

Ledakan Dispenser BBM di SPBU Muara Wahau, Respons Cepat Petugas dan Polisi Cegah Korban Jiwa

15 April 2026

Wabup Mahyunadi Dorong Keterbukaan Informasi Berbasis Manfaat Nyata bagi Masyarakat

15 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Pimpin Lagi Akuatik Kutim, Reza Fahlevi Siap Tingkatkan Prestasi
  • Atasi Kepadatan Lalu Lintas, Dishub Kutim Atur Titik Naik-Turun Karyawan
  • Dipimpin Mahyunadi, Kontingen Kutim Siap Tancap Gas Menuju Porprov Paser
  • Percepat Digitalisasi, Diskominfo Kutim Sosialisasikan TTE ke OPD
  • Panen Jagung di Bukit Pelangi, Bupati Kutim Soroti Potensi Wisata Pertanian
  • Polsek Sangatta Utara Pantau Arus Lalin di Jembatan TNK, Kondisi Tetap Lancar
  • Rakor Pimpinan Daerah Kutim Fokus Dorong Hilirisasi Sawit di KEK Maloy
  • 130 Pengurus Karang Taruna Kutim Dilantik, Siap Kawal Isu Sosial hingga Pemberdayaan Pemuda
  • Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Kutim Sisir Pusat Aktivitas di Sangatta
  • Wabup Mahyunadi Lepas 141 Lulusan SMA Prima YPPSB, Tekankan Ketangguhan Hadapi Era Digital
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2026 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.