Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Advertorial»Pansus P4GN Gelar Uji Publik di Balikpapan
Advertorial

Pansus P4GN Gelar Uji Publik di Balikpapan

adminBy admin6 Juni 20222 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

BALIKPAPAN – Semakin meningkatnya kondisi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di tengah masyarakat, menjadi ancaman bagi keberlanjutan kehidupan generasi muda dan merusak ketahanan berbangsa dan bernegara.

Oleh sebab itu, perlu peran Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Salah satu upaya yang dilakukan, DPRD Kaltim melalui Panitia Khusus (Pansus) P4GN telah menggodok Perda tentang Narkotika yang nantinya akan menjadi landasan hukum pemberantasan Narkotika di Benua Etam.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Makmur HAPK mengatakan, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 Pemerintah Daerah diamanatkan untuk menyusun Peraturan Daerah tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

“Narkotika dari tahun ketahun bukanya berkurang malah bertambah,Ini tidak main-main harus menjadi perhatian khusus,” ungkapnya pada agenda Uji Publik Raperda P4GN, Kamis (2/6/2022).

Dalam menyempurnakan Perda P4GN PN, Pansus memerlukan masukan dari masyarakat dan akademisi agar nantinya pada saat disahkan hasilnya dapat maksimal. Maka dari itu, Uji Publik ini diharapkan jadi sarana untuk menampung masukan-masukan tersebut.

“Mudahan dengan disahkan Perda nanti dapat dilakukan sebaik-baiknya dan bisa dijalankan,”pintanya.

Kemudian Perda tersebut bisa disosialisasikan kepada masyarakat. Karena sebagian masyarakat kebanyakan tidak mengetahui peraturan-peraturan yang dibuat Pemerintah.(CP-4).

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Posko Aduan SPMB Jadi Solusi Cepat Atasi Kendala Pendaftaran Sekolah di Kutim

24 Juni 2026

Yuliana Kala’Lembang : Edukasi KB pada Ibu Nifas Penting untuk Dukung Kesehatan Keluarga

20 Mei 2026

Peringati Harkitnas ke-118, Pemkab Kutim Tegaskan Pentingnya Kedaulatan Digital

20 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Lokakarya Formika Perkuat Peran Strategis Perempuan dalam Mendorong Pembangunan Daerah
  • Posko Aduan SPMB Jadi Solusi Cepat Atasi Kendala Pendaftaran Sekolah di Kutim
  • Program Revitalisasi Tambak Kutim Dorong Produksi Perikanan Tanpa Abaikan Kelestarian Alam
  • Pemkab Kutim Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih, Operasional Tunggu Peluncuran Nasional
  • HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kutim Gelar Kejuaraan Menembak Terbuka untuk Umum
  • Bhayangkara FC dan Jukut FC Berbagi Skor 1-1, Kemitraan Polisi dan Media Kian Solid
  • Ribuan Warga Kutim Diusulkan Masuk Program Jaminan Kesehatan Sepanjang 2026
  • Bayu Ditetapkan Sebagai Ketua JMSI Kaltim, Fokus Perkuat Pers Siber dan Kemandirian Media
  • Polres Kutim Tuntaskan Renovasi Jembatan H. Masdar, Mobilitas Warga Makin Mudah
  • Warna Khaki hingga Batik Daerah, Ini Ketentuan Pakaian Dinas ASN Kutim Tahun 2026
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2026 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.