Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Advertorial»Muhammad Samsun: Penutupan Lubang Tambang Adalah Tanggung Jawab Perusahaan, Bukan Pemerintah
Advertorial

Muhammad Samsun: Penutupan Lubang Tambang Adalah Tanggung Jawab Perusahaan, Bukan Pemerintah

adminBy admin4 November 2024Updated:12 November 20242 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

SAMARINDA – Muhammad Samsun, anggota DPRD Kalimantan Timur, menegaskan bahwa penutupan lubang tambang bekas batu bara adalah tanggung jawab perusahaan tambang dan tidak seharusnya dibebankan kepada pemerintah menggunakan APBD. Samsun menyatakan hal ini dalam sesi wawancara pada Rabu (23/10), menyoroti peran pemerintah yang seharusnya terbatas pada pengawasan.

“Kami di DPRD percaya bahwa penggunaan dana APBD untuk menutup lubang tambang tidaklah tepat. Tanggung jawab ini jelas ada di tangan perusahaan yang telah mendapat keuntungan dari aktivitas mereka di sini,” ujar Samsun. Menurutnya, pemerintah provinsi memiliki peran vital dalam memastikan bahwa perusahaan memenuhi kewajiban mereka melalui inspeksi yang ketat.

Samsun menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan ini wajib melaksanakan proses reklamasi sebagai bagian dari komitmen lingkungan. “Reklamasi bukan hanya tentang menutup lubang tambang, tetapi juga mengembalikan lahan ke kondisi semula atau lebih baik, sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” katanya.

Dalam upaya memastikan kepatuhan perusahaan, Samsun mengusulkan peningkatan pengawasan oleh inspektur tambang. “Inspektur tambang harus lebih proaktif dan tegas dalam mengawasi pelaksanaan reklamasi, untuk menghindari adanya lubang tambang yang terbengkalai dan berpotensi menimbulkan bahaya,” tegasnya.

Mengakhiri pernyataannya, Samsun menyerukan kepada Kementerian ESDM untuk meningkatkan pengawasan dan menuntut perusahaan tambang untuk mematuhi regulasi reklamasi. “Ini bukan hanya tentang perlindungan lingkungan, tetapi juga tentang keadilan sosial bagi masyarakat yang terdampak oleh operasi tambang,” pungkas Samsun. (adv/cp-m)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Keterbukaan Informasi Jadi Fondasi Kepercayaan Publik, Wabup Kutim Tekankan Transparansi

16 April 2026

Ledakan Dispenser BBM di SPBU Muara Wahau, Respons Cepat Petugas dan Polisi Cegah Korban Jiwa

15 April 2026

Wabup Mahyunadi Dorong Keterbukaan Informasi Berbasis Manfaat Nyata bagi Masyarakat

15 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Polsek Sangatta Utara Pantau Arus Lalin di Jembatan TNK, Kondisi Tetap Lancar
  • Rakor Pimpinan Daerah Kutim Fokus Dorong Hilirisasi Sawit di KEK Maloy
  • 130 Pengurus Karang Taruna Kutim Dilantik, Siap Kawal Isu Sosial hingga Pemberdayaan Pemuda
  • Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Kutim Sisir Pusat Aktivitas di Sangatta
  • Wabup Mahyunadi Lepas 141 Lulusan SMA Prima YPPSB, Tekankan Ketangguhan Hadapi Era Digital
  • Senam Bersama DWP Kutim, Perkuat Kebugaran dan Kebersamaan di Diskominfo Staper
  • Pemkab Kutim Perkuat Peran dalam Program Oplah, Hadapi Tantangan Minat Bertani
  • Respons Cepat Kepolisian, Call Center 110 Polres Kutim Siap Layani Warga
  • Aksi Cepat Satpolairud Kutim Selamatkan Tiga Pemancing dari Perahu Terbalik di Kenyamukan
  • Keterbukaan Informasi Jadi Fondasi Kepercayaan Publik, Wabup Kutim Tekankan Transparansi
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2026 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.