BENGALON – Sosialisasi Perda Tentang Narkotika Menjadi Salah Satu Kegiatan yang Layak Menjadi Perhatian Masyarakat Guna Memahami Pencegahan Serta Pemulihan dalam menghadapi banyaknya korban penyalahgunaan Narkotika di Indonesia khusus nya di Kalimantan timur, sebagaimana yang diamanahkan dalam undang-undang 35 tahun 2009 tentang bahaya narkoba. (Jumat) 27/02
Guna memerangi peredaran narkoba salah satunya masyarakat patut didampingi dan diberikan sosialisasi dalam memahami regulasi – regulasi dan pencegahan tentang penyalahgunaan narkotika, maka sebagai wakil rakyat yang berasal dari dapil Bontang, Kutim Berau Ir. Sutomo Jabir, ST,. MT melaksanakan sosialisasi Perda Tentang Narkotika yang dilaksanakan di Desa Sepaso Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur.
Bertempat di halaman Yayasan Al-Hikmah masyarakat antusias mengikuti kegiatan Sosper tentang bahaya narkotika dalam acara ini mengahdirkan dua narasumber yakni Kahar, ST, MP dan Rudianto, SP, MP kedua nya merupakan dosen di salah satu universitas di kutim.
Dalam pelaksanaan sosialisasi ini cukup mendapatkan respon yang baik oleh masyarakat dalam paparannya Sutomo Jabir, ST,.MT menjelaskan maksud dan tujuan dari rancangan Peraturan Daerah mengingat Kecamatan Bengalon ini merupakan daerah yang potensi peredaran narkoba ya sangat besar baik melalui darat, udara dan air.
Kegiatan ini sangat diapresiasi oleh masyarakat sehingga diupayakan dukungan jajaran pemerintah Desa, tenaga masyarakat sehingga perlu melibatkan elemen-elementer yang terkait seperti dunia pendidikan, aparat desa dan masyarakat.
Masyarakat berharap Peraturan Daerah Ini benar – benar disahkan namun perlu difikirkan tentang sebuah sistem yang dapat mengakses cepat laporan tanpa harus melalukan laporan manual, hal ini menghindari gesekan dari kerabat, keluarga dan sanksi sosial apa bila yang dilaporkan mengetahui dan merasa keberatan.(CP-2).