Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Advertorial»Kritik Sapto terhadap Kinerja Lambat Reklamasi Tambang di Kaltim
Advertorial

Kritik Sapto terhadap Kinerja Lambat Reklamasi Tambang di Kaltim

adminBy admin5 November 2024Updated:12 November 20241 Min Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

SAMARINDA – Sapto Setyo Pramono, anggota DPRD dari Kalimantan Timur, mengkritik keras lambannya proses reklamasi bekas lahan tambang di Kaltim, menuntut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk lebih proaktif dalam mengawasi dan menegakkan aturan. “Lubang tambang yang ditinggalkan perusahaan menjadi masalah besar di Kaltim, dan itu harus segera diatasi,” ujar Sapto.

Menurut Sapto, perusahaan tambang sering kali mengabaikan kewajiban reklamasi, yang seharusnya menjadi prioritas utama setelah penutupan operasi tambang. “Banyak perusahaan yang hanya beroperasi tanpa memikirkan akibat lingkungan jangka panjang dari aktivitas mereka. Ini harus diubah,” kata Sapto.

Dia juga menekankan bahwa tanggung jawab reklamasi tidak boleh dipindahkan ke pemerintah daerah tanpa dukungan kebijakan dan dana yang memadai. “Pemerintah daerah tidak bisa dibiarkan menanggung beban ini sendirian. Harus ada dukungan yang jelas dari pemerintah pusat,” tambahnya.

Sapto juga berharap agar ada perbaikan dalam sistem pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian ESDM. “Kami memerlukan sistem yang lebih baik untuk memastikan bahwa setiap perusahaan menjalankan tanggung jawab mereka terhadap lingkungan,” ucapnya.

Dalam menutup pernyataannya, Sapto menyerukan kebutuhan mendesak akan dasar hukum yang kuat untuk mengatur reklamasi tambang. “Kami membutuhkan undang-undang yang jelas yang mengatur seluruh aspek reklamasi tambang, dari awal hingga akhir, untuk melindungi hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan,” pungkas Sapto. (adv/cp-m)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Belajar Sambil Bermain, Anak PAUD Kutim Kenali Bahaya Kebakaran

6 Mei 2026

Keterbukaan Informasi Jadi Fondasi Kepercayaan Publik, Wabup Kutim Tekankan Transparansi

16 April 2026

Ledakan Dispenser BBM di SPBU Muara Wahau, Respons Cepat Petugas dan Polisi Cegah Korban Jiwa

15 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Ardiansyah Tekankan Respons Cepat Satker terhadap Catatan BPK
  • Dikawal Humanis Polisi, Aksi Hardiknas Mahasiswa Kutim Berjalan Kondusif
  • Damkarmat Kutim Perkuat Redkar hingga RT, Antisipasi Ancaman Kebakaran Saat El Nino
  • Muskab V Kadin Kutim, Fokus Pilih Ketua Baru dan Susun Strategi Ekonomi
  • Belajar Sambil Bermain, Anak PAUD Kutim Kenali Bahaya Kebakaran
  • Antusiasme Tinggi, 52 Tim Ramaikan SPANSATARA CUP IV di Sangatta
  • Bus Listrik Pertama Hadir di Kutim, Layani Antar Jemput Pelajar
  • Peringatan Hardiknas Kutim Jadi Momentum Perkuat Komitmen Pendidikan Berkualitas
  • Kutim Hijaukan Lahan Tambang, 12.300 Pohon Ditanam Secara Bertahap
  • Bupati Kutim Lepas Jamaah Haji, Pesan Jaga Niat dan Perilaku di Tanah Suci
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2026 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.