Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Advertorial»Kristian Hasmadi Ingin Perjuangkan Pengakuan Hukum Adat
Advertorial

Kristian Hasmadi Ingin Perjuangkan Pengakuan Hukum Adat

adminBy admin7 November 2024Updated:23 November 20242 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

SANGATTA- Kristian Hasmadi Politisi dari Partai PDI Perjuangan ini, mengaku merasa terpanggil untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang sudah sejak lama di dengungkan untuk mendapatkan pengakuan atas hukum adat oleh Pemeirntah Daerah. Dirinya ingin mewujudkan pengakuan perlindungan hukum bagi masyarakat adat atau hukum adat di Kecamatan Muara Wahau

“Kita sudah sejak lama mengajukan ini, namun belum ada tindak lanjutnya dari pemerintah, hanya Wehea yang sudah pernah turun validasi namun tindak lanjutnya belum ada juga kejelasanya. Atas dasar itulah, kehadiran saya di sini. Salah satunya ingin mendorong itu,” ujarnya.

Kristian Hasmadi yang berasal daerah Pemilihan (Dapil) 4 meliputi, Kongbeng, Muara Wahau dan Telen tersebut, menambahkan, salah satu komunitas yakni masyarakat Wehea yang berada di Kecamatan Muara Wahau secara adminitrasi sudah di nyatakan memenuhi syarat untuk di tindak lanjuti oleh pemerintah. Hal itu juga di perkuat dengan adanya hasil kajian atau rekomendasi yang sudah di keluarkan oleh beberapa Perguruan Tinggi ternama yang ada di Indonesia.

“Diantaranya dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Mulawarman dan rekomendasi yang mereka keluarkan menyatakan sudah layak,” ungkapnya.

Dalam proses pengakuan perlindungan hukum adat, dirinya menyebut ada dua opsi yang sebenarnya bisa di berikan oleh pemerintah daerah, yakni melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda).

“Kami juga pernah di datangi dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan sudah mengeluarkan surat yang di tindak lanjuti hingga Gubernur. Dan dari Gubernur ke Bupati. Namun mandeknya di Bupati,” ujarnya.

Pria kelahiran Nehas Liah Biang, 10 April 1970 ini menyebut, apabila pemerintah daerah memberikan status hukum yang jelas terhadap Pengakuan perlindungan hukum adat, menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat di akui dan di lindungi sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Nah, Ketika ada pengakuan itu, masyarakat adat juga bisa mengajukan kawasan itu menjadi hutan adat,” pungkasnya. (adv/cp-t)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Belajar Sambil Bermain, Anak PAUD Kutim Kenali Bahaya Kebakaran

6 Mei 2026

Keterbukaan Informasi Jadi Fondasi Kepercayaan Publik, Wabup Kutim Tekankan Transparansi

16 April 2026

Ledakan Dispenser BBM di SPBU Muara Wahau, Respons Cepat Petugas dan Polisi Cegah Korban Jiwa

15 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Ardiansyah Tekankan Respons Cepat Satker terhadap Catatan BPK
  • Dikawal Humanis Polisi, Aksi Hardiknas Mahasiswa Kutim Berjalan Kondusif
  • Damkarmat Kutim Perkuat Redkar hingga RT, Antisipasi Ancaman Kebakaran Saat El Nino
  • Muskab V Kadin Kutim, Fokus Pilih Ketua Baru dan Susun Strategi Ekonomi
  • Belajar Sambil Bermain, Anak PAUD Kutim Kenali Bahaya Kebakaran
  • Antusiasme Tinggi, 52 Tim Ramaikan SPANSATARA CUP IV di Sangatta
  • Bus Listrik Pertama Hadir di Kutim, Layani Antar Jemput Pelajar
  • Peringatan Hardiknas Kutim Jadi Momentum Perkuat Komitmen Pendidikan Berkualitas
  • Kutim Hijaukan Lahan Tambang, 12.300 Pohon Ditanam Secara Bertahap
  • Bupati Kutim Lepas Jamaah Haji, Pesan Jaga Niat dan Perilaku di Tanah Suci
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2026 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.