Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Advertorial»Di Kutim Tahun 2021-2023 Telah Lakukan Redistribusi Tanah Sebanyak 13.089 Bidang
Advertorial

Di Kutim Tahun 2021-2023 Telah Lakukan Redistribusi Tanah Sebanyak 13.089 Bidang

adminBy admin22 April 2024Updated:17 Mei 20242 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

SANGATTA – Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Murad Abdullah menyebut, Penanganan Akses Reforma Agraria Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur adalah upaya pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada Pemanfaatan Tanah dengan berprinsip pada partisipasi, kemandirian, kewirausahaan,dan kemakmuran serta berkelanjutan.

“Gerakan Sinergi Reforma Agraria ada sebagai bentuk kolaborasi antara BPN, Pemerintah Daerah, atau pun BUMN/BUMD untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Dalam kegiatan ini, masyarakat di Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan menjadi salah satu bukti usaha Kantor Pertanahan Kutai Timur untuk meningkatkan Kesejahteraan masyarakat,” sebut Murad Abdullah, pada kegiatan Puncak Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia secara virtual, di Ruang Tempudau, Kantor Sekretariat Kabupaten Kutim.

Lebih lanjut ia menyebutkan, sebagai bentuk sinergi dengan Pemerintah Daerah, pada tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 79 memutuskan dan menetapkan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) dan bangunan untuk peserta kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah dengan harapan masyarakat lebih mudah untuk mendapatkan legalitas aset atas tanahnya.

“Salah satu wujud dari penyelenggaraan Reforma Agraria di Kutai Timur adalah telah dilakukan penataan aset melalui mekanisme redistribusi tanah. Pada Tahun 2021-2023 telah dilakukan redistribusi tanah sebanyak 13.089 bidang tanah dan pada tahun 2024 ini di Kabupaten Kutai Timur mendapat target redistribusi tanah sebanyak 2.426 bidang tanah. Pola penataan aset lainya melalui kegiatan legalisasi aset yakni program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Dimana untuk tahun 2024 Kabupaten Kutai Timur memperoleh target shat sebanyak 13.000 bidang,” ungkapnya.

Selain penataan aset, sambung Murad Abdullah wujud dari penyelenggaraan reforma agraria di Kutai Timur terkhusus daerah Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan telah dan akan dilakukan pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria melalui kegiatan pendampingan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), pemberian bantuan modal usaha, pendampingan pendaftaran kelompok tani, nelayan dan peternakan, pendampingan pemasaran produk UMKM dan pelatihan manajemen keuangan dengan bekerja sama antar masyarakat, Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah dan instansi lainya.

“Pelaksanaan penanganan reforma agraria sudah berjalan sejak tahun 2022 sampai dengan saat ini tahun 2024. dengan melihat potensi-potensi yang ada pada daerah di Kabupaten Kutai Timur, adapun lokasi yang menjadi target penanganan akses reforma agraria di Kabupaten Kutai Timur yang saat ini sedang berjalan yaitu pada daerah Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan,” terangnya.

“Diharapkan melalui Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional ini dapat mendorong pemerintah daerah dan Kantah untuk bersama-sama aktif dan berkolaborasi agar dapat tercapainya kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (adv/cp-ds)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Keterbukaan Informasi Jadi Fondasi Kepercayaan Publik, Wabup Kutim Tekankan Transparansi

16 April 2026

Ledakan Dispenser BBM di SPBU Muara Wahau, Respons Cepat Petugas dan Polisi Cegah Korban Jiwa

15 April 2026

Wabup Mahyunadi Dorong Keterbukaan Informasi Berbasis Manfaat Nyata bagi Masyarakat

15 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Polsek Sangatta Utara Pantau Arus Lalin di Jembatan TNK, Kondisi Tetap Lancar
  • Rakor Pimpinan Daerah Kutim Fokus Dorong Hilirisasi Sawit di KEK Maloy
  • 130 Pengurus Karang Taruna Kutim Dilantik, Siap Kawal Isu Sosial hingga Pemberdayaan Pemuda
  • Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Kutim Sisir Pusat Aktivitas di Sangatta
  • Wabup Mahyunadi Lepas 141 Lulusan SMA Prima YPPSB, Tekankan Ketangguhan Hadapi Era Digital
  • Senam Bersama DWP Kutim, Perkuat Kebugaran dan Kebersamaan di Diskominfo Staper
  • Pemkab Kutim Perkuat Peran dalam Program Oplah, Hadapi Tantangan Minat Bertani
  • Respons Cepat Kepolisian, Call Center 110 Polres Kutim Siap Layani Warga
  • Aksi Cepat Satpolairud Kutim Selamatkan Tiga Pemancing dari Perahu Terbalik di Kenyamukan
  • Keterbukaan Informasi Jadi Fondasi Kepercayaan Publik, Wabup Kutim Tekankan Transparansi
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2026 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.