KUTIM – 17 Februari 2024 di Desa Sangatta selatan, Kecamatan Sangatta Selatan Kabupaten Kutai Timur saya telah melaksanakan kegiatan kedewanan yaitu sosialisasi PERDA NO. 4 TAHUN 2022 TENTANG
FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN
DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PREKURSOR NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA.
Pada pelaksanaan tersebut dihadiri oleh Kepala Dusun Gunung Karet, Ketua RT 06, Ketua RT 02, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat.
Dalam penyampaian terkait perda tersebut saya berharap dengan adanya sosialisasi ini seluruh masyarakat bisa mencegah dan tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka, serta berani melaporkan kepada pihak berwajib jika ada kerabat atau keluarga yang memakai narkotika dan psikotropika.
Terutama pengawasan terhadap keluarga dan anak-anak kita. Mengingat masa depan bangsa berada di anak-anak kita semua. Oleh karena itu dengan adanya sosialisasi ini kita semua dapat menjaga diri kita, keluarga dan kerabat dekat untuk tidak menyentuh narkotika jenis apapun.
Mengingat wilayah Desa Sangatta Selatan merupakan daerah yg sangat rawan untuk peredaran narkoba dikarenakan dilewati jalur jalan nasional penghubung Kaltim dan Kaltara.
