BERAU – Pada hari minggu tanggal 30 Juli 2023 bertepatan di Jalan Barokah RT. 15, Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung Kab. Berau saya telah melaksanakan kegiatan kedewanan yaitu sosialisasi PERDA NO. 4 TAHUN 2022 TENTANG
FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN
DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PREKURSOR NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA.
Pada pelaksanaan tersebut di hadiri oleh pemateri dari akademisi Universitas Muhammadiyah Berau. Dalam acara tersebut juga di hadiri oleh tokoh masyarakat, pemuda, ketua RT. 15 Kelurahan Sambaliung serta Ibu-Ibu Posyandu.
Dalam penyampaian terkait perda tersebut Sutomo berharap dengan adanya sosialisasi ini seluruh masyarakat bisa mencegah dan tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka khusus nya Kelurahan Sambaliung dan Kabupaten Berau pada umumnya, serta berani melaporkan kepada pihak berwajib jika ada kerabat atau keluarga yang memakai narkotika dan psikotropika.
Mengingat wilayah Sambaliung ini berbatasan langsung dengan Kecamatan Tanjung Redeb yang merupakan daerah sangat rawan untuk peredaran narkoba dikarenakan suplay dari negara tetangga yang masuk ke kaltim melewati jalur darat dari Kaltara menuju kabupaten Berau apalagi kabupaten Berau merupakan pintu gerbang masuknya narkotika ke wilayah kalimantan timur.(cp02)