Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Advertorial»Anggota DPRD Kaltim Anggap Pergub 49 Batasi Aspirasi Masyarakar
Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Anggap Pergub 49 Batasi Aspirasi Masyarakar

adminBy admin12 Juni 20222 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke 20 di Gedung D Lantai 6 Kantor DPRD Kaltim pada Jum’at, (10/6). Salah satu agenda rapat kali ini ialah tanggapan dan jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi DPRD Kaltim atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021.

Ketika rapat akan berakhir, Anggota DPRD Kaltim Fraksi Golkar Muhammad Udin melakukan interupsi. Dimana, ia menyuarakan penolakan DPRD Kaltim atas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah. Pergub ini dirasa DPRD Kaltim sangat tidak keberpihakan pada masyarakat karena ada batasan skala paket kegiatan minimal Rp 2,5 Miliar.

“Permasalahan di masyarakat itu tidak semena-mena adalah Rp 2,5 Miliar angkanya. Karena jalan-jalan, yang gang-gang yang diperlukan masyarakat, termasuk dengan bantuan yang lain seperti drainase, pos kamling, dan hal-hal lain yang menunjang masyarakat itu nominalnya tidak sampai Rp 2,5 Miliar,” terang Udin dikonfirmasi pada awak media.

Interupsi ini juga dilakukan oleh Udin sebagai tanggapan atas pernyataan Gubernur Kaltim Isran Noor yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi. Bahwa, menurut Gubernur Kaltim Pergub Nomor 49 Tahun 2020 ini tetap dapat dilakukan dengan program padat karya dengan cara menyesuaikan metode pelaksanaan.

“Filosofi ditetapkannya nominal besaran Bantuan Keuangan minimal sebesar Rp 2,5 Miliar per paket kegiatan adalah kebijakan gubernur, dengan harapan dapat membantu Kab/Kota untuk merealisasikan program-program pembangunan prioritas Provinsi yang merupakan kewenangan kabuapten/kota serta membutuhkan anggaran yang besar.”

“Untuk paket kegiatan yang nilainya di bawah Rp 2,5 Miliar cukup diakomodir dengan APBD Kabupaten/Kota,” kata Isran.

Berdasarkan pernyataan inilah, Udin pun menantang pimpinan Benua Etam. Ia mendorong untuk Gubernur dan Wagub turut mengikuti kegiatan reses para DPRD Kaltim.

“Saya mengharapkan mereka turun ke masyarakat ikut kami reses. Mendengarkan apa yang menjadi keluhan masyarakat, sehingga tahulah apa-apa keinginan masyarakat,” tegas Udin.

Apalagi, tegas Udin, pihaknya melihat bukti di Tahun 2021 yang mana pembangunan dengan nominal Rp 2,5 Miliar tidak terlihat juga di lapangan. Artinya, memang diperlukan sekali adanya revisi di Pergub tersebut.(CP-4)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Gereja Toraja Jemaat Prima Sangatta Segera Dibangun, Bupati Ardiansyah Letakan Batu Pertama

14 November 2025

Turnamen Arung Jeram Kutim 2025, Seleksi Atlet dan Promosi Wisata Sungai

13 November 2025

DPPPA dan DWP Kutim Dorong Perempuan Miliki Pola Pikir Wirausaha

13 November 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Gereja Toraja Jemaat Prima Sangatta Segera Dibangun, Bupati Ardiansyah Letakan Batu Pertama
  • Turnamen Arung Jeram Kutim 2025, Seleksi Atlet dan Promosi Wisata Sungai
  • DPPPA dan DWP Kutim Dorong Perempuan Miliki Pola Pikir Wirausaha
  • DWP Kutim Tanamkan Semangat Wirausaha, Wujudkan Keluarga Tangguh
  • Pemkab Kutim Tekankan Integritas dan Kualitas dalam Proyek Konstruksi
  • PUPR Kutim Targetkan 50 Persen Tenaga Konstruksi Tersertifikasi pada 2029, Siapkan Strategi Jemput Bola ke Kecamatan
  • Atlet Muda Kutim Bawa Pulang 20 Medali di Kejuaraan Akuatik se-Kaltim 2025
  • Festival Pemuda Kreatif 2025, Wadah Inovasi dan Ekspresi Generasi Muda Kutim
  • Wabup Mahyunadi Resmikan Kawasan Pengembangan Kolam Ikan Air Tawar, Dorong Transformasi Ekonomi Berbasis Perikanan
  • Pemkab Kutim Hadirkan TPU Sangatta Indah, Fasilitas Pemakaman Layak dan Gratis untuk Warga
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2025 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.