Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Advertorial»Kurangnya Ruang Kelas Belajar SMA, Masalah Bagi Pemkab Kutim
Advertorial

Kurangnya Ruang Kelas Belajar SMA, Masalah Bagi Pemkab Kutim

adminBy admin2 November 2024Updated:21 November 20242 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

SANGATTA- Penerimaan peserta didik baru di tahun 2024 lalu banyak dari siswa yang tidak terakomodir untuk masuk ke sekolah jenjang SMA di Kutai Timur (Kutim), khususnya di kota Sangatta. Dan memilih untuk bersekolah di luar daerah.

Hal itu menyebabkan permasalah tersendiri bagi pemerintah daerah yang terlihat tidak bisa berbuat banyak. Mengingat untuk jenjang SMA sendiri, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi d Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kutim Yan mendorong agar pemerintah bisa bergerak cepat untuk segera menyelesaikan persoalan terkait kurangnya Ruang Kelas belajar di jenjang SMA.

“Nah kita menunggu dari Dinas Pendidikan terkait strategi apa yang akan kita pakai untuk mendorong agar persoalan ini bisa cepat teratasi. Namun jangan sampai niat baik kita untuk membangun tanpa landasan hukum yang kuat. Malah menjadi malapetaka.” Ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mulyono mengatakan, sebagai langkah awal pemerintah daerah Kutim, telah berinisiatif untuk menyediakan lahan yang nantinya akan di hibahkan kepada pemerintah Provinsi, untuk pembangunan gedung sekolah baru yang berlokasi di Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan masing-masing dua hektare.

“Saya sudah diskusi dengan pihak Provinsi, mereka siap bangaun tapi tidak siap membeli tanah. Jadi kami pemerintah daerah berinisiatif setelah konsultasi dengan Dinas Pertanahan dan Bappeda, ternyata kita boleh pengadaan lahan tapi tidak lebih dari 5 hektare,” ujarnya. (adv/cp-t)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Belanja Produk Lokal, Menumbuhkan Harapan UMKM Kutai Timur Naik Kelas

13 Oktober 2026

Kutim Expo 2026 Diikuti 231 Peserta, Jadi Wadah Promosi UMKM dan Informasi Pembangunan

13 Oktober 2026

Wabup Mahyunadi Dorong Bidan Kutim Tingkatkan Kompetensi Demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

1 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Belanja Produk Lokal, Menumbuhkan Harapan UMKM Kutai Timur Naik Kelas
  • Kutim Expo 2026 Diikuti 231 Peserta, Jadi Wadah Promosi UMKM dan Informasi Pembangunan
  • Wardi Kembali Pimpin PWI Kutim Periode 2026–2029, Raih 15 Suara
  • Ronny Bonar Dorong Penguatan Kompetensi Wartawan dan Profesionalisme Media di Kutim
  • Belajar Literasi Digital, Siswa TK Al Falah Kunjungi Diskominfo Kutim
  • DP3A Kutim Perkuat Peran Fasilitator Wujudkan Satuan Pendidikan Ramah Anak
  • Wabup Mahyunadi Dorong Peremajaan Sawit Rakyat Tetap Lindungi Lahan Pangan
  • Mahyunadi: Website Pemerintah Harus Jadi Pintu Informasi dan Pelayanan Masyarakat
  • Dorong Ekonomi Tak Bergantung Batu Bara, Brida Kutim Perkuat Perlindungan HKI UMKM
  • Cegah Berkas Bolak-Balik, BKPSDM Kutim Minta OPD Perketat Verifikasi Mutasi
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2026 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.