Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Advertorial»Kurangnya Ruang Kelas Belajar SMA, Masalah Bagi Pemkab Kutim
Advertorial

Kurangnya Ruang Kelas Belajar SMA, Masalah Bagi Pemkab Kutim

adminBy admin2 November 2024Updated:21 November 20242 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

SANGATTA- Penerimaan peserta didik baru di tahun 2024 lalu banyak dari siswa yang tidak terakomodir untuk masuk ke sekolah jenjang SMA di Kutai Timur (Kutim), khususnya di kota Sangatta. Dan memilih untuk bersekolah di luar daerah.

Hal itu menyebabkan permasalah tersendiri bagi pemerintah daerah yang terlihat tidak bisa berbuat banyak. Mengingat untuk jenjang SMA sendiri, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi d Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kutim Yan mendorong agar pemerintah bisa bergerak cepat untuk segera menyelesaikan persoalan terkait kurangnya Ruang Kelas belajar di jenjang SMA.

“Nah kita menunggu dari Dinas Pendidikan terkait strategi apa yang akan kita pakai untuk mendorong agar persoalan ini bisa cepat teratasi. Namun jangan sampai niat baik kita untuk membangun tanpa landasan hukum yang kuat. Malah menjadi malapetaka.” Ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mulyono mengatakan, sebagai langkah awal pemerintah daerah Kutim, telah berinisiatif untuk menyediakan lahan yang nantinya akan di hibahkan kepada pemerintah Provinsi, untuk pembangunan gedung sekolah baru yang berlokasi di Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan masing-masing dua hektare.

“Saya sudah diskusi dengan pihak Provinsi, mereka siap bangaun tapi tidak siap membeli tanah. Jadi kami pemerintah daerah berinisiatif setelah konsultasi dengan Dinas Pertanahan dan Bappeda, ternyata kita boleh pengadaan lahan tapi tidak lebih dari 5 hektare,” ujarnya. (adv/cp-t)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Pemkab Kutim Genjot Pembangunan Fisik dan SDM dalam RKPD 2027

17 Februari 2026

Bupati Ardiansyah Apresiasi Workshop Mandiri Himpaudi Kutim

15 Februari 2026

Skema Baru Bantuan RT di Kutim, Dikelola Desa namun Tetap Berbasis Aspirasi Warga

1 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Pemkab Kutim Jajaki Skema Karbon dan Ekonomi Hijau untuk Dongkrak PAD
  • Dorong Daya Saing, Brida Kutim Gelar Lomba Inovasi SANGA BELIDA 2026
  • Pemkab Kutim Genjot Pembangunan Fisik dan SDM dalam RKPD 2027
  • Kutim Perkuat Perkebunan Berkelanjutan, Sawit Disebut Kunci Ketahanan Energi dan Pangan
  • Bupati Ardiansyah Apresiasi Workshop Mandiri Himpaudi Kutim
  • Tekan Stunting, Pemkab Kutim Distribusikan Susu Gratis dan 342 Set Alat Ukur Pertumbuhan
  • Kukuhkan Pengurus Baru, Ketua DWP Kutim Tekankan Disiplin dan Evaluasi Kinerja
  • Forum Anak Muara Wahau Desak Pembangunan Perpustakaan dan Taman Ramah Anak
  • Forkopimda Kutai Timur Siapkan Skema Pengamanan Terpadu Sambut Bulan Suci Ramadan
  • Semangat Merah Putih dan Kepedulian Sosial Warnai Nobar Final AFC Futsal di Sangatta
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2026 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.