Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Advertorial»Operator Call Center 112 Kutim Dibekali Softskill Terkait Layanan Kedaruratan
Advertorial

Operator Call Center 112 Kutim Dibekali Softskill Terkait Layanan Kedaruratan

adminBy admin30 Mei 2024Updated:5 Juli 20242 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

YOGYAKARTA – Kenapa harus 112 ? Kata Rahadian Agustin sebagai narasumber pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Management Handling Panggilan Kegawat Daruratan dan Peningkatan Softskill Operator Call Center Kabupaten Kutim, mulai menjelaskan kepada peserta, pada Rabu (29/5/2024) yang digelar di Meeting Room, Hotel Khas Tugu, Yogyakarta.

“Permasalahannya tidak ada nomor yang muda diingat, keadaan darurat tidak cepat teratasi oleh pihak berwenang dampak bahaya yang ditimbulkan menjadi besar,” terangnya.

Namun, sebelum harus dipahami bahwa layanan Call Center 112 terdapat beberapa regulasi. Yakni, Regulasi 112, Permenkominfo nomor 10 tahun 2016 tentang Nomor Layanan Tunggal Darurat, Perkominfo nomor 14 tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Pembangunan Telekomunikasi Nasional dan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) nomor 112 tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penyediaan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112.

Adapun istilah umum Nomor Layanan Tunggal Darurat (NLTD) diantaranya, singel nomor, mudah diingat, bebas pulsa. Manfaat (NLTD) memberikan kemudahan pelaporan, mempercepat penggulangan, mempermudah koordinasi. Peran NLDT sebagai Call Center Emergency Layanan Kedaruratan.

“Ruang lingkup NLDT adalah kebakaran, kecelakaan, kesehatan, kriminalitas, gangguan keamanan, kerusuhan, bencana alam dan keadaan daurat lainnya,” terang Rahadian Agustin.

Lebih lanjut ia memaparkan, layanan darurat dan layanan pengaduan umum tidak sama. Untuk layanan darurat bersifat darurat (emergency) butuh pertolongan. Fokus pada kualitas layanan, menggunakan nomor pendek seperti 112 (call center), 113 (Damkar), 115 (Basarnas), 119 (PCS), 118 (Ambulan) dan 123 (PLN).

“Sedangkan untuk layanan pengaduan umum bersifat keluhan terhadap layanan publik, fokus pada produk, menggunakan nomor umum seperti 1400 dan 08xxx, umumnya pada jam kerja dan berbayar,” jelasnya.

Istilah-istilah yang perlu diketahui, sambung Rahadian, diantaranya, call taker/operator/agent adalah petugas yang menerima laporan dari masyarakat. Kemudian, Dispatcher adalah petugas yang bertanggung jawab mendistribusikan dan monitoring tiket kejadian serta berkoordinasi dengan petugas OPD sampai tiket tersebut close.

“Responder/OPD adalah petugas yang kelapangan untuk menangani suatu permasalahan yang dilaporkan oleh masyarakat serta berkoordinasi dengan petugas call center,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, tidak hanya menyampaikan materi tetapi juga terjadi interaksi dua arah, antara pemateri dengan peserta. Sehingga para operator call center bisa memahmi apa yang disampaikan.

Usai materi, peserta diajak mengunjungi Layanan Call Center yang ada di Diskominfo Kota Magelang, guna melihat langsung bagaimana cara pelayanan yang ada disana. (adv/cp-ds)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Belanja Produk Lokal, Menumbuhkan Harapan UMKM Kutai Timur Naik Kelas

13 Oktober 2026

Kutim Expo 2026 Diikuti 231 Peserta, Jadi Wadah Promosi UMKM dan Informasi Pembangunan

13 Oktober 2026

Wabup Mahyunadi Dorong Bidan Kutim Tingkatkan Kompetensi Demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

1 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Belanja Produk Lokal, Menumbuhkan Harapan UMKM Kutai Timur Naik Kelas
  • Kutim Expo 2026 Diikuti 231 Peserta, Jadi Wadah Promosi UMKM dan Informasi Pembangunan
  • Wardi Kembali Pimpin PWI Kutim Periode 2026–2029, Raih 15 Suara
  • Ronny Bonar Dorong Penguatan Kompetensi Wartawan dan Profesionalisme Media di Kutim
  • Belajar Literasi Digital, Siswa TK Al Falah Kunjungi Diskominfo Kutim
  • DP3A Kutim Perkuat Peran Fasilitator Wujudkan Satuan Pendidikan Ramah Anak
  • Wabup Mahyunadi Dorong Peremajaan Sawit Rakyat Tetap Lindungi Lahan Pangan
  • Mahyunadi: Website Pemerintah Harus Jadi Pintu Informasi dan Pelayanan Masyarakat
  • Dorong Ekonomi Tak Bergantung Batu Bara, Brida Kutim Perkuat Perlindungan HKI UMKM
  • Cegah Berkas Bolak-Balik, BKPSDM Kutim Minta OPD Perketat Verifikasi Mutasi
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2026 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.