Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Pemerintahan»Lawan Peredaran Narkotika Dengan Edukasi Bahaya Narkoba
Pemerintahan

Lawan Peredaran Narkotika Dengan Edukasi Bahaya Narkoba

adminBy admin29 Januari 2023Updated:30 Januari 20232 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

BENGALON – Sosialisasi Perda Tentang Narkotika Menjadi Salah Satu Kegiatan yang Layak Menjadi Perhatian Masyarakat Guna Memahami Pencegahan Serta Pemulihan dalam menghadapi banyaknya korban penyalahgunaan Narkotika di Indonesia khusus nya di Kalimantan timur, sebagaimana yang diamanahkan dalam undang-undang 35 tahun 2009 tentang bahaya narkoba. (Jumat) 27/02

Guna memerangi peredaran narkoba salah satunya masyarakat patut didampingi dan diberikan sosialisasi dalam memahami regulasi – regulasi dan pencegahan tentang penyalahgunaan narkotika, maka sebagai wakil rakyat yang berasal dari dapil Bontang, Kutim Berau Ir. Sutomo Jabir, ST,. MT melaksanakan sosialisasi Perda Tentang Narkotika yang dilaksanakan di Desa Sepaso Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur.

Bertempat di halaman Yayasan Al-Hikmah masyarakat antusias mengikuti kegiatan Sosper tentang bahaya narkotika dalam acara ini mengahdirkan dua narasumber yakni Kahar, ST, MP dan Rudianto, SP, MP kedua nya merupakan dosen di salah satu universitas di kutim.

Dalam pelaksanaan sosialisasi ini cukup mendapatkan respon yang baik oleh masyarakat dalam paparannya Sutomo Jabir, ST,.MT menjelaskan maksud dan tujuan dari rancangan Peraturan Daerah mengingat Kecamatan Bengalon ini merupakan daerah yang potensi peredaran narkoba ya sangat besar baik melalui darat, udara dan air.

Kegiatan ini sangat diapresiasi oleh masyarakat sehingga diupayakan dukungan jajaran pemerintah Desa, tenaga masyarakat sehingga perlu melibatkan elemen-elementer yang terkait seperti dunia pendidikan, aparat desa dan masyarakat.

Masyarakat berharap Peraturan Daerah Ini benar – benar disahkan namun perlu difikirkan tentang sebuah sistem yang dapat mengakses cepat laporan tanpa harus melalukan laporan manual, hal ini menghindari gesekan dari kerabat, keluarga dan sanksi sosial apa bila yang dilaporkan mengetahui dan merasa keberatan.(CP-2).

 

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Di Bimtek Keluarga Berintegritas, Wabup Kasmidi : Perlu Ditingkatkan Untuk Cegah Korupsi

30 November 2023

Pimpinan Perangkat Daerah Pemkab Kutim Ikuti Bimtek Keluarga Berintegritas

29 November 2023

Kejurprov Badminton 2024, Kutim Akan Jadi Tuan Rumah

29 November 2023
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Pimpin Lagi Akuatik Kutim, Reza Fahlevi Siap Tingkatkan Prestasi
  • Atasi Kepadatan Lalu Lintas, Dishub Kutim Atur Titik Naik-Turun Karyawan
  • Dipimpin Mahyunadi, Kontingen Kutim Siap Tancap Gas Menuju Porprov Paser
  • Percepat Digitalisasi, Diskominfo Kutim Sosialisasikan TTE ke OPD
  • Panen Jagung di Bukit Pelangi, Bupati Kutim Soroti Potensi Wisata Pertanian
  • Polsek Sangatta Utara Pantau Arus Lalin di Jembatan TNK, Kondisi Tetap Lancar
  • Rakor Pimpinan Daerah Kutim Fokus Dorong Hilirisasi Sawit di KEK Maloy
  • 130 Pengurus Karang Taruna Kutim Dilantik, Siap Kawal Isu Sosial hingga Pemberdayaan Pemuda
  • Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Kutim Sisir Pusat Aktivitas di Sangatta
  • Wabup Mahyunadi Lepas 141 Lulusan SMA Prima YPPSB, Tekankan Ketangguhan Hadapi Era Digital
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2026 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.