Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Pemerintahan»Lawan Peredaran Narkotika Dengan Edukasi Bahaya Narkoba
Pemerintahan

Lawan Peredaran Narkotika Dengan Edukasi Bahaya Narkoba

adminBy admin29 Januari 2023Updated:30 Januari 20232 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

BENGALON – Sosialisasi Perda Tentang Narkotika Menjadi Salah Satu Kegiatan yang Layak Menjadi Perhatian Masyarakat Guna Memahami Pencegahan Serta Pemulihan dalam menghadapi banyaknya korban penyalahgunaan Narkotika di Indonesia khusus nya di Kalimantan timur, sebagaimana yang diamanahkan dalam undang-undang 35 tahun 2009 tentang bahaya narkoba. (Jumat) 27/02

Guna memerangi peredaran narkoba salah satunya masyarakat patut didampingi dan diberikan sosialisasi dalam memahami regulasi – regulasi dan pencegahan tentang penyalahgunaan narkotika, maka sebagai wakil rakyat yang berasal dari dapil Bontang, Kutim Berau Ir. Sutomo Jabir, ST,. MT melaksanakan sosialisasi Perda Tentang Narkotika yang dilaksanakan di Desa Sepaso Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur.

Bertempat di halaman Yayasan Al-Hikmah masyarakat antusias mengikuti kegiatan Sosper tentang bahaya narkotika dalam acara ini mengahdirkan dua narasumber yakni Kahar, ST, MP dan Rudianto, SP, MP kedua nya merupakan dosen di salah satu universitas di kutim.

Dalam pelaksanaan sosialisasi ini cukup mendapatkan respon yang baik oleh masyarakat dalam paparannya Sutomo Jabir, ST,.MT menjelaskan maksud dan tujuan dari rancangan Peraturan Daerah mengingat Kecamatan Bengalon ini merupakan daerah yang potensi peredaran narkoba ya sangat besar baik melalui darat, udara dan air.

Kegiatan ini sangat diapresiasi oleh masyarakat sehingga diupayakan dukungan jajaran pemerintah Desa, tenaga masyarakat sehingga perlu melibatkan elemen-elementer yang terkait seperti dunia pendidikan, aparat desa dan masyarakat.

Masyarakat berharap Peraturan Daerah Ini benar – benar disahkan namun perlu difikirkan tentang sebuah sistem yang dapat mengakses cepat laporan tanpa harus melalukan laporan manual, hal ini menghindari gesekan dari kerabat, keluarga dan sanksi sosial apa bila yang dilaporkan mengetahui dan merasa keberatan.(CP-2).

 

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Di Bimtek Keluarga Berintegritas, Wabup Kasmidi : Perlu Ditingkatkan Untuk Cegah Korupsi

30 November 2023

Pimpinan Perangkat Daerah Pemkab Kutim Ikuti Bimtek Keluarga Berintegritas

29 November 2023

Kejurprov Badminton 2024, Kutim Akan Jadi Tuan Rumah

29 November 2023
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Pemkab Kutim Jajaki Skema Karbon dan Ekonomi Hijau untuk Dongkrak PAD
  • Dorong Daya Saing, Brida Kutim Gelar Lomba Inovasi SANGA BELIDA 2026
  • Pemkab Kutim Genjot Pembangunan Fisik dan SDM dalam RKPD 2027
  • Kutim Perkuat Perkebunan Berkelanjutan, Sawit Disebut Kunci Ketahanan Energi dan Pangan
  • Bupati Ardiansyah Apresiasi Workshop Mandiri Himpaudi Kutim
  • Tekan Stunting, Pemkab Kutim Distribusikan Susu Gratis dan 342 Set Alat Ukur Pertumbuhan
  • Kukuhkan Pengurus Baru, Ketua DWP Kutim Tekankan Disiplin dan Evaluasi Kinerja
  • Forum Anak Muara Wahau Desak Pembangunan Perpustakaan dan Taman Ramah Anak
  • Forkopimda Kutai Timur Siapkan Skema Pengamanan Terpadu Sambut Bulan Suci Ramadan
  • Semangat Merah Putih dan Kepedulian Sosial Warnai Nobar Final AFC Futsal di Sangatta
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2026 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.