Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendorong penguatan ekonomi masyarakat melalui inovasi dan pengembangan usaha berbasis kreativitas. Salah satu langkah yang dilakukan ialah memberikan perlindungan hukum terhadap produk dan karya masyarakat melalui fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), Pemkab Kutim menyerahkan sebanyak 121 sertifikat HKI kepada pelaku UMKM dan pemilik karya kreatif. Penyerahan dilakukan di Ruang Meranti Sekretariat Daerah Kutim, Bukit Pelangi Sangatta, Selasa (1/9/2026).
Sertifikat tersebut terdiri atas 116 hak merek dan lima hak cipta. Pada kesempatan yang sama, pemerintah daerah juga menyerahkan hadiah kepada para pemenang Lomba Inovasi Sangasangablida Tahun 2026.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menilai perlindungan HKI memiliki peran penting dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat untuk menghasilkan berbagai inovasi dan produk kreatif.
Ia menegaskan, pendaftaran HKI bukan dimaksudkan untuk membatasi kreativitas masyarakat. Sebaliknya, langkah tersebut menjadi bentuk perlindungan agar hasil karya yang telah diciptakan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Pemerintah wajib mengingatkan agar masyarakat tidak lupa mendaftarkan hak dari inovasi, kreasi, dan penciptaan intelektual yang mereka lakukan,” kata Ardiansyah.
Menurutnya, inovasi masyarakat juga dapat menjadi salah satu jalan untuk memperkuat diversifikasi ekonomi Kutim. Ketergantungan terhadap satu komoditas, khususnya batu bara, dinilai perlu secara bertahap diimbangi dengan pengembangan sektor ekonomi lainnya.
“Jangan sampai pertumbuhan ekonomi itu hanya dipengaruhi oleh satu produk yang saat ini Kutim bergantung kepadanya, yaitu batu bara,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Brida Kutim Juliansyah menyampaikan bahwa Sentra HKI telah dibentuk sejak 2023 untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam proses perlindungan kekayaan intelektual.
Upaya tersebut memperlihatkan peningkatan jumlah pendaftaran merek. Pada 2025, sebanyak 60 merek berhasil terdaftar melalui pendampingan Sentra HKI. Sedangkan pada 2026, jumlah merek yang ditangani mencapai 125.
“Hingga saat ini, 43 merek telah berhasil kami daftarkan, 35 merek masih dalam proses menunggu surat rekomendasi, sementara 50 merek lainnya sedang menjalani screening internal,” terang Juliansyah.
Ia menambahkan, pendampingan tersebut diharapkan mampu membantu pelaku UMKM memperoleh legalitas sekaligus memberikan perlindungan terhadap identitas produk yang mereka kembangkan.
Melalui penguatan HKI dan pemberian ruang bagi inovasi masyarakat, Pemkab Kutim berharap semakin banyak produk lokal yang mampu berkembang, memiliki identitas kuat, serta berkontribusi terhadap kemandirian ekonomi daerah. (ir)
