Sangatta – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendorong perangkat daerah memperketat pemeriksaan administrasi dalam setiap pengajuan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penegasan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Tata Cara Mutasi Antar Daerah PNS berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 yang dilaksanakan di Ruang Pelangi, Hotel Royal Viktoria Sangatta, Senin (31/08/2026).
Sosialisasi dibuka Sekretaris BKPSDM Kutim Indra Arya Irandai dengan menghadirkan narasumber dari BKD Provinsi Kalimantan Timur, Asih Nurjanah. Kegiatan tersebut diikuti 80 peserta dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kutim.
Indra Arya Irandai mengatakan, proses mutasi masih menghadapi sejumlah kendala administratif, terutama ketika dokumen yang diajukan belum memenuhi persyaratan.
Ia menjelaskan, berkas yang belum lengkap namun telah masuk ke tahapan proses berikutnya berpotensi menimbulkan keterlambatan karena harus dilakukan perbaikan atau pemenuhan dokumen.
“Untuk administrasi dapat dilengkapi lebih dulu di level internal, jadi untuk verifikasi awal nantinya OPD lah yang menjadi garda terdepan untuk verifikasi kelengkapan,” jelasnya.
Menurutnya, perangkat daerah memiliki peran penting sebagai penyaring pertama dalam proses pengajuan mutasi. Dengan pemeriksaan yang dilakukan secara cermat sejak awal, potensi terjadinya pengembalian berkas dapat diminimalkan.
Selain mempercepat proses, langkah tersebut juga diharapkan menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih efektif dan profesional.
Indra berharap peserta yang mengikuti sosialisasi dapat menjadi sumber informasi bagi pegawai di masing-masing unit kerja. Dengan pemahaman yang sama terkait prosedur mutasi, pengajuan perpindahan pegawai diharapkan dapat berjalan lebih tertib.
Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kutim Dina Prihandini mengatakan sosialisasi tersebut diikuti oleh para Kepala Subbagian Umum, Kepemudaan atau Kepegawaian serta pengelola kepegawaian perangkat daerah.
Ia menyebut, sebanyak 80 peserta diberikan pemahaman mengenai mekanisme mutasi antar daerah sebagai bagian dari penguatan manajemen ASN.
Dina menegaskan bahwa mutasi memiliki peran strategis dalam pengelolaan sumber daya aparatur, termasuk dalam mendukung pengembangan karier dan pemerataan kualitas pelayanan publik.
“Mutasi bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan bagian tak terpisahkan dari manajemen ASN,” katanya.
Ia berharap seluruh proses pengusulan mutasi dapat dilakukan secara transparan, akuntabel dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (IR)
