Sangatta – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur menghadirkan Posko Layanan Aduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat selama proses penerimaan peserta didik berlangsung.
Posko yang berada di Kantor Disdikbud Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, tersebut disiapkan untuk memberikan pendampingan kepada orang tua maupun calon peserta didik yang mengalami kesulitan saat melakukan pendaftaran.
Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, mengatakan pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan proses penerimaan murid baru yang terbuka, adil, dan akuntabel.
“Kami ingin seluruh masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan solusi yang cepat apabila menemui kendala selama proses pendaftaran,” katanya.
Ia menjelaskan, persoalan yang paling banyak dihadapi masyarakat biasanya berkaitan dengan jalur domisili, afirmasi, perpindahan orang tua, hingga kendala teknis dalam penggunaan sistem pendaftaran online.
Untuk mengantisipasi munculnya persoalan setelah pengumuman hasil seleksi, Disdikbud juga akan melakukan evaluasi bersama seluruh kepala sekolah guna mengetahui kondisi daya tampung di masing-masing satuan pendidikan.
Dengan langkah tersebut, calon peserta didik yang belum diterima di sekolah pilihannya tetap dapat diarahkan ke sekolah lain yang masih memiliki kuota sehingga seluruh anak usia sekolah tetap memperoleh akses pendidikan.
Mulyono kembali menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga ataupun percaya terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan melalui jalur tertentu.
“Seluruh proses dilakukan secara terbuka. Jika ada dugaan pelanggaran, segera laporkan melalui posko agar bisa segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Widyaprada BPMP Kalimantan Timur, Kaolan, menyampaikan bahwa pemantauan yang dilakukan pihaknya bertujuan memastikan seluruh daerah menjalankan SPMB sesuai aturan yang berlaku.
Ia mengapresiasi langkah Disdikbud Kutim yang menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat. Menurutnya, keberadaan posko menjadi sarana komunikasi yang efektif antara penyelenggara dengan masyarakat sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan lebih cepat.
Manfaat posko juga dirasakan masyarakat. Muhammad Akbar, orang tua salah satu calon peserta didik, mengaku proses pendaftaran anaknya sempat mengalami kendala pada sistem daring. Namun setelah berkonsultasi dengan petugas, permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan.
“Petugas memberikan penjelasan dengan baik sehingga kami merasa lebih tenang dan paham dengan proses yang harus dijalani,” tuturnya. (ML)
