Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Advertorial»Sengketa PT Badak dan Kelompok Tani Situru Tiga Puluh Tahun Belum Terpecahkan
Advertorial

Sengketa PT Badak dan Kelompok Tani Situru Tiga Puluh Tahun Belum Terpecahkan

adminBy admin23 Maret 2021Updated:23 Maret 20212 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Amir Tosina Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang saat memberi keterangan pers, Senin(22/3/2021) foto_Ririn
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

Bontang – Sengketa lahan antara PT Badak LNG Bontang dan Kelompok Tani Situru sudah berjalan tiga puluh tahun sampai sekarang belum terpecahkan.

Amir Tosina Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang menjelaskan berlarutnya sengketa dua kubu yang tak kunjung selesai, karena ini terjadi pada saat mediasi pemerintah periode sebelumnya tidak tepat.sasaran

Persoalan sengketa lahan antara PT Badak LNG Bontang dan kelompok Tani Situru sudah berlangsung 30 tahun dan belum bisa diselesaikan.

Hal ini terjadi dikarenakan mediasi sebelumnya belum tepat, sehingga sejarah dari lahan tersebut belum terpecahkan.

“Ini sebab pemerintah sebelumnya belum bisa menemukan sejarah yang tepat untuk bisa menyelesaikan kasus ini,” kata Amir Tosina saat ditemui awak media di Sekretariat DPRD Bontang, Senin (22/3/2021).

Berdasarkan kepemilikan lahan tersebut merupakan lahan milik PT Badak yang dibuktikan dengan sertifikat tanah, namun sejauh ini belum diketahui batas luas lahan tersebut.

“Ini yang menjadi pertanyaan besar buat kita,” tuturnya

Amir mengatakan jika memang lahan tersebut merupakan hak milik PT Badak pemerintah harus mampu mencari tahu asal usul tanah tersebut.

“Hal ini juga berlaku bagi Kelompok Tani Situru jika memang mereka punya hak atas tanah itu,” ungkapnya.

Dia berharap di periode pemerintahan baru Kota Bontang mampu menemukan titik terang penyelesaian persoalan ini.

“Beberapa periode pemerintah sebelumnya tidak ada yang sanggup menyelesaikan kasus ini. Harapannya di periode pemerintahan baru, mudah-mudahan bisa selesai,” tandasnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Belanja Produk Lokal, Menumbuhkan Harapan UMKM Kutai Timur Naik Kelas

13 Oktober 2026

Kutim Expo 2026 Diikuti 231 Peserta, Jadi Wadah Promosi UMKM dan Informasi Pembangunan

13 Oktober 2026

Wabup Mahyunadi Dorong Bidan Kutim Tingkatkan Kompetensi Demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

1 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Belanja Produk Lokal, Menumbuhkan Harapan UMKM Kutai Timur Naik Kelas
  • Kutim Expo 2026 Diikuti 231 Peserta, Jadi Wadah Promosi UMKM dan Informasi Pembangunan
  • Wardi Kembali Pimpin PWI Kutim Periode 2026–2029, Raih 15 Suara
  • Ronny Bonar Dorong Penguatan Kompetensi Wartawan dan Profesionalisme Media di Kutim
  • Belajar Literasi Digital, Siswa TK Al Falah Kunjungi Diskominfo Kutim
  • DP3A Kutim Perkuat Peran Fasilitator Wujudkan Satuan Pendidikan Ramah Anak
  • Wabup Mahyunadi Dorong Peremajaan Sawit Rakyat Tetap Lindungi Lahan Pangan
  • Mahyunadi: Website Pemerintah Harus Jadi Pintu Informasi dan Pelayanan Masyarakat
  • Dorong Ekonomi Tak Bergantung Batu Bara, Brida Kutim Perkuat Perlindungan HKI UMKM
  • Cegah Berkas Bolak-Balik, BKPSDM Kutim Minta OPD Perketat Verifikasi Mutasi
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2026 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.