Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Advertorial»Sengketa PT Badak dan Kelompok Tani Situru Tiga Puluh Tahun Belum Terpecahkan
Advertorial

Sengketa PT Badak dan Kelompok Tani Situru Tiga Puluh Tahun Belum Terpecahkan

adminBy admin23 Maret 2021Updated:23 Maret 20212 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Amir Tosina Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang saat memberi keterangan pers, Senin(22/3/2021) foto_Ririn
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

Bontang – Sengketa lahan antara PT Badak LNG Bontang dan Kelompok Tani Situru sudah berjalan tiga puluh tahun sampai sekarang belum terpecahkan.

Amir Tosina Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang menjelaskan berlarutnya sengketa dua kubu yang tak kunjung selesai, karena ini terjadi pada saat mediasi pemerintah periode sebelumnya tidak tepat.sasaran

Persoalan sengketa lahan antara PT Badak LNG Bontang dan kelompok Tani Situru sudah berlangsung 30 tahun dan belum bisa diselesaikan.

Hal ini terjadi dikarenakan mediasi sebelumnya belum tepat, sehingga sejarah dari lahan tersebut belum terpecahkan.

“Ini sebab pemerintah sebelumnya belum bisa menemukan sejarah yang tepat untuk bisa menyelesaikan kasus ini,” kata Amir Tosina saat ditemui awak media di Sekretariat DPRD Bontang, Senin (22/3/2021).

Berdasarkan kepemilikan lahan tersebut merupakan lahan milik PT Badak yang dibuktikan dengan sertifikat tanah, namun sejauh ini belum diketahui batas luas lahan tersebut.

“Ini yang menjadi pertanyaan besar buat kita,” tuturnya

Amir mengatakan jika memang lahan tersebut merupakan hak milik PT Badak pemerintah harus mampu mencari tahu asal usul tanah tersebut.

“Hal ini juga berlaku bagi Kelompok Tani Situru jika memang mereka punya hak atas tanah itu,” ungkapnya.

Dia berharap di periode pemerintahan baru Kota Bontang mampu menemukan titik terang penyelesaian persoalan ini.

“Beberapa periode pemerintah sebelumnya tidak ada yang sanggup menyelesaikan kasus ini. Harapannya di periode pemerintahan baru, mudah-mudahan bisa selesai,” tandasnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Keterbukaan Informasi Jadi Fondasi Kepercayaan Publik, Wabup Kutim Tekankan Transparansi

16 April 2026

Ledakan Dispenser BBM di SPBU Muara Wahau, Respons Cepat Petugas dan Polisi Cegah Korban Jiwa

15 April 2026

Wabup Mahyunadi Dorong Keterbukaan Informasi Berbasis Manfaat Nyata bagi Masyarakat

15 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Pimpin Lagi Akuatik Kutim, Reza Fahlevi Siap Tingkatkan Prestasi
  • Atasi Kepadatan Lalu Lintas, Dishub Kutim Atur Titik Naik-Turun Karyawan
  • Dipimpin Mahyunadi, Kontingen Kutim Siap Tancap Gas Menuju Porprov Paser
  • Percepat Digitalisasi, Diskominfo Kutim Sosialisasikan TTE ke OPD
  • Panen Jagung di Bukit Pelangi, Bupati Kutim Soroti Potensi Wisata Pertanian
  • Polsek Sangatta Utara Pantau Arus Lalin di Jembatan TNK, Kondisi Tetap Lancar
  • Rakor Pimpinan Daerah Kutim Fokus Dorong Hilirisasi Sawit di KEK Maloy
  • 130 Pengurus Karang Taruna Kutim Dilantik, Siap Kawal Isu Sosial hingga Pemberdayaan Pemuda
  • Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Kutim Sisir Pusat Aktivitas di Sangatta
  • Wabup Mahyunadi Lepas 141 Lulusan SMA Prima YPPSB, Tekankan Ketangguhan Hadapi Era Digital
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2026 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.