BALIKPAPAN – Anggota DPRD Provinsi Kaltim Syafruddin menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok, bertempat di RT. 24 Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan, pada Sabtu (25/6/2022).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh sejumlah masyarakat dari berbagai elemen, mulai dari tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan juga para ibu-ibu rumah tangga.
Dijelaskan Syafrudin bahwa tujuan dari sosialisasi Perda ini agar masyarakat Kaltim, khususnya Balikpapan mengetahui adanya aturan mengenai kawasan tanpa rokok (KTR). Mengingat masih banyak warga yang belum tahu soal Perda tersebut.
“Perda ini disosialisasikan bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat, bahwa ada Perda yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok,” kata Abdul Kadir Tappa.
Disebutkan Anggota Komisi III DPRD Kaltim ini, bahwa apabila ada masyarakat yang melanggar, warga lainnya bisa melaporkan dengan mengambil bukti atau foto untuk ditunjukkan ke Satpol PP atau bagian pemerintahan.
“Masyarakat juga harus pro aktif untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Perda ini, jadi masyarakat juga bisa menjadi pengawas untuk masyarakat yang lain,” ungkap Syafruddin.
Urgensi dari pada Perda ini sendiri, Dijelaskan Syafruddin ialah untuk menjaga kualitas udara agar tetap sehat dan bersih, selain itu juga, untuk menekan angka perokok dan perokok pemula.
“Berdasarkan data dari Kemenkes, diketahui juga kalo ternyata usia rata-rata pemula di Kaltim ini berkisar antara 5-9 tahun, angka ini jauh di bawah angka nasional yang perokok pemula itu di kisaran angka 15-24 tahun,” paparnya.
Syafruddin berharap, bahwa hal ini bisa menjadi perhatian bersama, baik dari pemerintah maupun masyarakat itu sendiri. Agar bisa terus menekan angka perokok usia muda di Kaltim.
“Semangat dari perda ini bukan melarang, tetapi memberi ruang kepada publik yang tidak merokok agar terhindar dari bahaya asap rokok. Artinya, hak perokok dan yang tidak merokok tetap sama-sama dijaga,” pungkasnya.(CP-4)