Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Advertorial»Syafruddin Ketidaktransparannya Dana Jamrek, Diduga Ada Indikasi Hukum
Advertorial

Syafruddin Ketidaktransparannya Dana Jamrek, Diduga Ada Indikasi Hukum

adminBy admin30 Juni 20222 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

SAMARINDA – Pada 20 Mei 2022, BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim Tahun 2021. Dalam LHP tersebut, ada beberapa temuan.

Dimana, BPK RI menemukan adanya nilai jaminan tambang yang tidak sesuai ketentuan. Temuan tersebut diperuntukkan untuk DPMPTSP Kaltim dan Dinas ESDM Kaltim. Temuannya sebagai berikut :

1. Analisis jaminan kedaluwarsa sebesar Rp 1.726.534.294.529,09 atau Rp 1,7 Triliun dan $1.668.371,62 atau $ 1,6 juta US dalam rangka memastikan nilai jaminan;

2. Jaminan kesungguhan yang belum dicatat minimal sebesar Rp 593.851.268,47 atau Rp 593 juta;

3. Potensi jaminan kesungguhan hilang minimal sebesar Rp 1.074.560.478,62 atau Rp 1,07 Triliun;

4. Bunga jaminan kesungguhan yang digunakan oleh kabupaten/kota minimal sebesar Rp 87.231.510,24 atau Rp 87 juta;

5. Inventarisasi potensi rekening jaminan tambang lainnya (pokok maupun bunga).

Temuan ini menjadi sorotan Wakil Ketua Komisi III Syafruddin. Menurutnya, persoalan dana jaminan reklamasi (jamrek) pertambangan ini memang kusut. Lantaran adanya pengalihan kewenangan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dari kabupaten/kota, menjadi provinsi, dan akhirnya ke pusat.

Pada kewenangannya itu ada di provinsi, baru dari situ kelihatan bahwa pemerintah provinsi memiliki kewenangan menelusuri, mengetahui berapa sebenarnya dana jamrek itu.

“Sampai hari ini, teman-teman DPMPTSP itu sedang mencermati berapa sih sebenarnya dana jamrek yang telah terpakai atau yang masih diproses. Kan belum tahu hari ini,” kritiknya.

Seperti diketahui, jamrek ini ialah pengusaha pertambangan menyerahkan dana jamrek ke pemerintah sebelum melakukan kegiatan tambang. Penerimaan ini guna mencegah tidak asal tambang saja. Sisa dari tambang ditinggal pulang.

Syafruddin mengakui hingga saat ini memang belum ada transparansi terkait dana jamrek yang dipegang oleh DPMPTSP. Padahal, pihak DPRD Kaltim selalu mendorong dan mendesak agar pemerintah segera memberi informasi terbuka kepada rakyat tentang berapa jumlah dana reklamasi tersebut dan posisinya.

“Kita dukung agar transparan. Bukan Dinas ESDM nya, tapi DPMPTSP nya. Jadi DPMPTSP yang harus tanggung jawab dan transparan sekian dananya, terpakai sekian, itu dulu lah. Kalau memang ada yang manipulasi atau menyembunyikan dana itu, laporkan ke polisi,” tegasnya.

Politisi PKB ini merasa bahwa temuan BPK RI berpotensi diduga adanya pelanggaran-pelanggaran hukum. Temuan ini layak untuk didorong agar diselesaikan secara hukum.(CP-4).

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Gereja Toraja Jemaat Prima Sangatta Segera Dibangun, Bupati Ardiansyah Letakan Batu Pertama

14 November 2025

Turnamen Arung Jeram Kutim 2025, Seleksi Atlet dan Promosi Wisata Sungai

13 November 2025

DPPPA dan DWP Kutim Dorong Perempuan Miliki Pola Pikir Wirausaha

13 November 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Gereja Toraja Jemaat Prima Sangatta Segera Dibangun, Bupati Ardiansyah Letakan Batu Pertama
  • Turnamen Arung Jeram Kutim 2025, Seleksi Atlet dan Promosi Wisata Sungai
  • DPPPA dan DWP Kutim Dorong Perempuan Miliki Pola Pikir Wirausaha
  • DWP Kutim Tanamkan Semangat Wirausaha, Wujudkan Keluarga Tangguh
  • Pemkab Kutim Tekankan Integritas dan Kualitas dalam Proyek Konstruksi
  • PUPR Kutim Targetkan 50 Persen Tenaga Konstruksi Tersertifikasi pada 2029, Siapkan Strategi Jemput Bola ke Kecamatan
  • Atlet Muda Kutim Bawa Pulang 20 Medali di Kejuaraan Akuatik se-Kaltim 2025
  • Festival Pemuda Kreatif 2025, Wadah Inovasi dan Ekspresi Generasi Muda Kutim
  • Wabup Mahyunadi Resmikan Kawasan Pengembangan Kolam Ikan Air Tawar, Dorong Transformasi Ekonomi Berbasis Perikanan
  • Pemkab Kutim Hadirkan TPU Sangatta Indah, Fasilitas Pemakaman Layak dan Gratis untuk Warga
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2025 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.