SAMARINDA – Sinergi antara DPRD Kalimantan Timur dan Pemerintah Provinsi Kaltim menjadi kunci dalam penataan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna Ke-38 yang digelar pada Senin (16/10) di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim.
Dipandu oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat ini dihadiri oleh para pemangku kebijakan terkait. Dalam kesempatan ini, Ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono menyampaikan hasil kerja Pansus serta pentingnya kerjasama dengan pemerintah provinsi.
“Kami telah bekerja keras, mengadakan berbagai rapat dan kunjungan untuk memastikan materi Raperda ini sesuai kebutuhan daerah. Namun, semua ini akan sia-sia tanpa dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Kaltim,” jelas Sapto.
Menanggapi hal tersebut, Hasanuddin Mas’ud menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah. “Ranperda ini sudah disetujui menjadi Perda. Namun, tugas kita belum selesai. Kita perlu terus bekerja sama, memastikan aturan ini dapat diterapkan dengan baik,” katanya.
Salah satu langkah penting berikutnya adalah sosialisasi Perda ini kepada masyarakat. “Pemerintah Provinsi Kaltim harus memastikan bahwa masyarakat memahami dan mengikuti aturan ini,” tambahnya.
Pada akhirnya, kesepakatan antara DPRD dan pemerintah provinsi menjadi kunci keberhasilan implementasi Perda PDRD ini. “Kami berharap dengan sinergi ini, pajak daerah dan retribusi daerah dapat menjadi sumber pendapatan yang optimal untuk Kaltim,” pungkas Hasanuddin Mas’ud. (ADV/CP-M)