Bontang – Sengketa lahan antara PT Badak LNG Bontang dan Kelompok Tani Situru sudah berjalan tiga puluh tahun sampai sekarang belum terpecahkan.
Amir Tosina Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang menjelaskan berlarutnya sengketa dua kubu yang tak kunjung selesai, karena ini terjadi pada saat mediasi pemerintah periode sebelumnya tidak tepat.sasaran
Persoalan sengketa lahan antara PT Badak LNG Bontang dan kelompok Tani Situru sudah berlangsung 30 tahun dan belum bisa diselesaikan.
Hal ini terjadi dikarenakan mediasi sebelumnya belum tepat, sehingga sejarah dari lahan tersebut belum terpecahkan.
“Ini sebab pemerintah sebelumnya belum bisa menemukan sejarah yang tepat untuk bisa menyelesaikan kasus ini,” kata Amir Tosina saat ditemui awak media di Sekretariat DPRD Bontang, Senin (22/3/2021).
Berdasarkan kepemilikan lahan tersebut merupakan lahan milik PT Badak yang dibuktikan dengan sertifikat tanah, namun sejauh ini belum diketahui batas luas lahan tersebut.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar buat kita,” tuturnya
Amir mengatakan jika memang lahan tersebut merupakan hak milik PT Badak pemerintah harus mampu mencari tahu asal usul tanah tersebut.
“Hal ini juga berlaku bagi Kelompok Tani Situru jika memang mereka punya hak atas tanah itu,” ungkapnya.
Dia berharap di periode pemerintahan baru Kota Bontang mampu menemukan titik terang penyelesaian persoalan ini.
“Beberapa periode pemerintah sebelumnya tidak ada yang sanggup menyelesaikan kasus ini. Harapannya di periode pemerintahan baru, mudah-mudahan bisa selesai,” tandasnya.