Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Advertorial»Sengketa PT Badak dan Kelompok Tani Situru Tiga Puluh Tahun Belum Terpecahkan
Advertorial

Sengketa PT Badak dan Kelompok Tani Situru Tiga Puluh Tahun Belum Terpecahkan

adminBy admin23 Maret 2021Updated:23 Maret 20212 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Amir Tosina Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang saat memberi keterangan pers, Senin(22/3/2021) foto_Ririn
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

Bontang – Sengketa lahan antara PT Badak LNG Bontang dan Kelompok Tani Situru sudah berjalan tiga puluh tahun sampai sekarang belum terpecahkan.

Amir Tosina Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang menjelaskan berlarutnya sengketa dua kubu yang tak kunjung selesai, karena ini terjadi pada saat mediasi pemerintah periode sebelumnya tidak tepat.sasaran

Persoalan sengketa lahan antara PT Badak LNG Bontang dan kelompok Tani Situru sudah berlangsung 30 tahun dan belum bisa diselesaikan.

Hal ini terjadi dikarenakan mediasi sebelumnya belum tepat, sehingga sejarah dari lahan tersebut belum terpecahkan.

“Ini sebab pemerintah sebelumnya belum bisa menemukan sejarah yang tepat untuk bisa menyelesaikan kasus ini,” kata Amir Tosina saat ditemui awak media di Sekretariat DPRD Bontang, Senin (22/3/2021).

Berdasarkan kepemilikan lahan tersebut merupakan lahan milik PT Badak yang dibuktikan dengan sertifikat tanah, namun sejauh ini belum diketahui batas luas lahan tersebut.

“Ini yang menjadi pertanyaan besar buat kita,” tuturnya

Amir mengatakan jika memang lahan tersebut merupakan hak milik PT Badak pemerintah harus mampu mencari tahu asal usul tanah tersebut.

“Hal ini juga berlaku bagi Kelompok Tani Situru jika memang mereka punya hak atas tanah itu,” ungkapnya.

Dia berharap di periode pemerintahan baru Kota Bontang mampu menemukan titik terang penyelesaian persoalan ini.

“Beberapa periode pemerintah sebelumnya tidak ada yang sanggup menyelesaikan kasus ini. Harapannya di periode pemerintahan baru, mudah-mudahan bisa selesai,” tandasnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Pemkab Kutim Genjot Pembangunan Fisik dan SDM dalam RKPD 2027

17 Februari 2026

Bupati Ardiansyah Apresiasi Workshop Mandiri Himpaudi Kutim

15 Februari 2026

Skema Baru Bantuan RT di Kutim, Dikelola Desa namun Tetap Berbasis Aspirasi Warga

1 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Pemkab Kutim Jajaki Skema Karbon dan Ekonomi Hijau untuk Dongkrak PAD
  • Dorong Daya Saing, Brida Kutim Gelar Lomba Inovasi SANGA BELIDA 2026
  • Pemkab Kutim Genjot Pembangunan Fisik dan SDM dalam RKPD 2027
  • Kutim Perkuat Perkebunan Berkelanjutan, Sawit Disebut Kunci Ketahanan Energi dan Pangan
  • Bupati Ardiansyah Apresiasi Workshop Mandiri Himpaudi Kutim
  • Tekan Stunting, Pemkab Kutim Distribusikan Susu Gratis dan 342 Set Alat Ukur Pertumbuhan
  • Kukuhkan Pengurus Baru, Ketua DWP Kutim Tekankan Disiplin dan Evaluasi Kinerja
  • Forum Anak Muara Wahau Desak Pembangunan Perpustakaan dan Taman Ramah Anak
  • Forkopimda Kutai Timur Siapkan Skema Pengamanan Terpadu Sambut Bulan Suci Ramadan
  • Semangat Merah Putih dan Kepedulian Sosial Warnai Nobar Final AFC Futsal di Sangatta
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2026 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.