Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Advertorial»Pernyataan Baso Arwan Bacaleg DPRD Kutim Pernah Terjerat Hukum
Advertorial

Pernyataan Baso Arwan Bacaleg DPRD Kutim Pernah Terjerat Hukum

adminBy admin2 Juni 2023Updated:22 Juni 20232 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

Pernyataan Baso Arwan

Saya Baso Arwan dengan ini menyatakan siap maju sebagai Bakal Calon Legislatif DPRD Kabupaten Kutai Timur Dapil 1.

Saya pernah terjerat hukum dengan melakukan pidana “Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I” dan sudah menjalani hukuman sesuai keputusan pengadilan dan kasus tersebut sudah selesai.

Dengan surat putusan :
Diputuskan dalam rapat permusyawatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada hari Senin Tanggal 15 Agustus 2011 oleh kami HERY SUPRIYONO,SH.M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, SYAFRUDDIN, SH. Dan ROBERT H.POSUMAH, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh FIRDAUS,SH. Panitera Pengganti dihadiri oleh SILUH CHANDRAWATI,SH.MH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Samarinda, dihadiri oleh Terdakwa.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebanyak Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkandijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Telah ditahan di rumah tahanan negara (RUTAN ) oleh :
1.Penyidik sejak tanggal 05 April 2011 s/d 2 4 April 2011 ;
2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 25 April 2011 s/d tanggal 03 Juni 2011;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 31 Mei 2011 s/d 19 Juni 2011;
4. Hakim Pengadilan Negeri Samarinda sejak tanggal 10 Juli 2011 s/d tanggal 07 September 2011.

Dan mendapatkan Surat Bebas Bersyarat berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 294 K/Pid.Sus/2012 Tanggal 5 April 2012, Yang bersangkutan di Pidana Penjara Kurungan selama 06 (enam) Tahun, Subsider 02 (dua) Bulan — Hari Pada Tanggal 4 Juni 2015 di bebaskan karena telah selesai Menjalani pidananya / mendapatkan pengurangan Remisi 17 Agustus / Mendapatkan Pembebasan Bersyarat berdasarkan SK Menteni Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : W18.PK.01.05.06-1146 TAHUN 2015 tanggal 9 Maret 2015.

Dan pada tanggal 05 April 2018 telah mengambil Surat Lapas di Lapas Narkotika Samarinda. (CP02)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Pemkab Kutim Genjot Pembangunan Fisik dan SDM dalam RKPD 2027

17 Februari 2026

Bupati Ardiansyah Apresiasi Workshop Mandiri Himpaudi Kutim

15 Februari 2026

Skema Baru Bantuan RT di Kutim, Dikelola Desa namun Tetap Berbasis Aspirasi Warga

1 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Pemkab Kutim Jajaki Skema Karbon dan Ekonomi Hijau untuk Dongkrak PAD
  • Dorong Daya Saing, Brida Kutim Gelar Lomba Inovasi SANGA BELIDA 2026
  • Pemkab Kutim Genjot Pembangunan Fisik dan SDM dalam RKPD 2027
  • Kutim Perkuat Perkebunan Berkelanjutan, Sawit Disebut Kunci Ketahanan Energi dan Pangan
  • Bupati Ardiansyah Apresiasi Workshop Mandiri Himpaudi Kutim
  • Tekan Stunting, Pemkab Kutim Distribusikan Susu Gratis dan 342 Set Alat Ukur Pertumbuhan
  • Kukuhkan Pengurus Baru, Ketua DWP Kutim Tekankan Disiplin dan Evaluasi Kinerja
  • Forum Anak Muara Wahau Desak Pembangunan Perpustakaan dan Taman Ramah Anak
  • Forkopimda Kutai Timur Siapkan Skema Pengamanan Terpadu Sambut Bulan Suci Ramadan
  • Semangat Merah Putih dan Kepedulian Sosial Warnai Nobar Final AFC Futsal di Sangatta
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2026 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.