Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Advertorial»Pansus P4GN Gelar Uji Publik di Balikpapan
Advertorial

Pansus P4GN Gelar Uji Publik di Balikpapan

adminBy admin6 Juni 20222 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

BALIKPAPAN – Semakin meningkatnya kondisi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di tengah masyarakat, menjadi ancaman bagi keberlanjutan kehidupan generasi muda dan merusak ketahanan berbangsa dan bernegara.

Oleh sebab itu, perlu peran Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Salah satu upaya yang dilakukan, DPRD Kaltim melalui Panitia Khusus (Pansus) P4GN telah menggodok Perda tentang Narkotika yang nantinya akan menjadi landasan hukum pemberantasan Narkotika di Benua Etam.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Makmur HAPK mengatakan, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 Pemerintah Daerah diamanatkan untuk menyusun Peraturan Daerah tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

“Narkotika dari tahun ketahun bukanya berkurang malah bertambah,Ini tidak main-main harus menjadi perhatian khusus,” ungkapnya pada agenda Uji Publik Raperda P4GN, Kamis (2/6/2022).

Dalam menyempurnakan Perda P4GN PN, Pansus memerlukan masukan dari masyarakat dan akademisi agar nantinya pada saat disahkan hasilnya dapat maksimal. Maka dari itu, Uji Publik ini diharapkan jadi sarana untuk menampung masukan-masukan tersebut.

“Mudahan dengan disahkan Perda nanti dapat dilakukan sebaik-baiknya dan bisa dijalankan,”pintanya.

Kemudian Perda tersebut bisa disosialisasikan kepada masyarakat. Karena sebagian masyarakat kebanyakan tidak mengetahui peraturan-peraturan yang dibuat Pemerintah.(CP-4).

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Kerja Cepat Aparat, Empat Tahanan Kabur di Kutai Timur Kembali Diamankan

11 Januari 2026

Benchmark ke Sleman, Langkah Strategis Kutim Mengukir Prestasi Akuatik Masa Depan

6 Desember 2025

Basuki: Turnamen E-Sport Jadi Ruang Positif Bagi Pemuda Kutim

28 November 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Seleksi Bantuan Ternak Diperbarui, DTPHP Kutim Terapkan Skema Giliran
  • UMK Kutim 2026 Naik, Pemerintah Pastikan Keseimbangan Buruh dan Dunia Usaha
  • Cetak Kader Ulama, Pemkab Kutim Gandeng Baznas Kelola Beasiswa Luar Negeri
  • RADALOK I 2026, Pemkab Kutim Targetkan Serapan Triwulan I Capai 15 Persen
  • DPPKB Kutim Siapkan Sekolah Lansia Berdaya, Sangatta Utara Jadi Lokasi Perdana
  • Pemkab Kutim Perkuat Pengawasan Pembangunan SPPG Terpencil Demi Sukses Program MBG
  • Antisipasi Banjir Susulan, Polsubsektor Batu Ampar Minta Pemdes Siapkan Titik Evakuasi
  • Target 50 Ribu Pekerja, Pemkab Kutim Mulai Bangun Peta Ketenagakerjaan
  • Kerja Cepat Aparat, Empat Tahanan Kabur di Kutai Timur Kembali Diamankan
  • Hilirisasi Jadi Kunci, Keripik Pisang Produksi IKM Kutim Perkuat Penetrasi di Pasar Uni Eropa
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2026 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.