Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Advertorial»Muhammad Samsun: Penutupan Lubang Tambang Adalah Tanggung Jawab Perusahaan, Bukan Pemerintah
Advertorial

Muhammad Samsun: Penutupan Lubang Tambang Adalah Tanggung Jawab Perusahaan, Bukan Pemerintah

adminBy admin4 November 2024Updated:12 November 20242 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

SAMARINDA – Muhammad Samsun, anggota DPRD Kalimantan Timur, menegaskan bahwa penutupan lubang tambang bekas batu bara adalah tanggung jawab perusahaan tambang dan tidak seharusnya dibebankan kepada pemerintah menggunakan APBD. Samsun menyatakan hal ini dalam sesi wawancara pada Rabu (23/10), menyoroti peran pemerintah yang seharusnya terbatas pada pengawasan.

“Kami di DPRD percaya bahwa penggunaan dana APBD untuk menutup lubang tambang tidaklah tepat. Tanggung jawab ini jelas ada di tangan perusahaan yang telah mendapat keuntungan dari aktivitas mereka di sini,” ujar Samsun. Menurutnya, pemerintah provinsi memiliki peran vital dalam memastikan bahwa perusahaan memenuhi kewajiban mereka melalui inspeksi yang ketat.

Samsun menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan ini wajib melaksanakan proses reklamasi sebagai bagian dari komitmen lingkungan. “Reklamasi bukan hanya tentang menutup lubang tambang, tetapi juga mengembalikan lahan ke kondisi semula atau lebih baik, sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” katanya.

Dalam upaya memastikan kepatuhan perusahaan, Samsun mengusulkan peningkatan pengawasan oleh inspektur tambang. “Inspektur tambang harus lebih proaktif dan tegas dalam mengawasi pelaksanaan reklamasi, untuk menghindari adanya lubang tambang yang terbengkalai dan berpotensi menimbulkan bahaya,” tegasnya.

Mengakhiri pernyataannya, Samsun menyerukan kepada Kementerian ESDM untuk meningkatkan pengawasan dan menuntut perusahaan tambang untuk mematuhi regulasi reklamasi. “Ini bukan hanya tentang perlindungan lingkungan, tetapi juga tentang keadilan sosial bagi masyarakat yang terdampak oleh operasi tambang,” pungkas Samsun. (adv/cp-m)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Pemkab Kutim Genjot Pembangunan Fisik dan SDM dalam RKPD 2027

17 Februari 2026

Bupati Ardiansyah Apresiasi Workshop Mandiri Himpaudi Kutim

15 Februari 2026

Skema Baru Bantuan RT di Kutim, Dikelola Desa namun Tetap Berbasis Aspirasi Warga

1 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Pemkab Kutim Jajaki Skema Karbon dan Ekonomi Hijau untuk Dongkrak PAD
  • Dorong Daya Saing, Brida Kutim Gelar Lomba Inovasi SANGA BELIDA 2026
  • Pemkab Kutim Genjot Pembangunan Fisik dan SDM dalam RKPD 2027
  • Kutim Perkuat Perkebunan Berkelanjutan, Sawit Disebut Kunci Ketahanan Energi dan Pangan
  • Bupati Ardiansyah Apresiasi Workshop Mandiri Himpaudi Kutim
  • Tekan Stunting, Pemkab Kutim Distribusikan Susu Gratis dan 342 Set Alat Ukur Pertumbuhan
  • Kukuhkan Pengurus Baru, Ketua DWP Kutim Tekankan Disiplin dan Evaluasi Kinerja
  • Forum Anak Muara Wahau Desak Pembangunan Perpustakaan dan Taman Ramah Anak
  • Forkopimda Kutai Timur Siapkan Skema Pengamanan Terpadu Sambut Bulan Suci Ramadan
  • Semangat Merah Putih dan Kepedulian Sosial Warnai Nobar Final AFC Futsal di Sangatta
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2026 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.