SAMARINDA – Masalah lubang tambang yang ditinggalkan menjadi sorotan serius di Kalimantan Timur. Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menekankan perlunya meningkatkan dana jaminan reklamasi (jamrek) yang harus disiapkan oleh perusahaan tambang. Kenaikan ini dimaksudkan agar dana tersebut mencukupi untuk memulihkan lahan bekas tambang secara efektif.
“Jamrek saat ini terlalu kecil dan tidak sesuai dengan kebutuhan reklamasi sebenarnya. Kami membutuhkan regulasi yang dapat menaikkan jamrek ini agar lebih memadai,” ujar Muhammad Samsun. Ia mengusulkan penyesuaian nilai jamrek yang lebih realistis dengan potensi penghasilan perusahaan tambang.
Samsun menyebut bahwa ketidakseimbangan antara pendapatan perusahaan dan dana jamrek mereka menjadi hambatan utama dalam proses reklamasi. “Perusahaan tambang bisa menghasilkan triliunan, sementara jamrek yang disetor tidak sebanding, membuat perusahaan cenderung mengabaikan tanggung jawab reklamasi,” jelasnya.
Menurutnya, dana jamrek yang ada saat ini tidak memadai untuk menutup lubang tambang dan memperbaiki dampak lingkungan yang telah terjadi. “Kita perlu revisi regulasi agar jamrek setidaknya 50% dari potensi penghasilan perusahaan, ini akan membuat perusahaan lebih bertanggung jawab,” tambahnya.
Samsun berharap dengan regulasi baru, perusahaan tambang akan lebih serius dalam menjalankan kewajiban mereka untuk reklamasi. “Dengan jamrek yang lebih besar, perusahaan akan lebih memperhitungkan biaya reklamasi dalam operasional mereka, memastikan bahwa mereka tidak hanya mengambil keuntungan tapi juga memperbaiki kerusakan yang telah dibuat,” tutupnya. (adv/cp-m)