Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Advertorial»Muhammad Samsun Dorong Peningkatan Dana Jaminan Reklamasi untuk Perbaikan Lingkungan
Advertorial

Muhammad Samsun Dorong Peningkatan Dana Jaminan Reklamasi untuk Perbaikan Lingkungan

adminBy admin8 November 2024Updated:12 November 20242 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

SAMARINDA – Masalah lubang tambang yang ditinggalkan menjadi sorotan serius di Kalimantan Timur. Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menekankan perlunya meningkatkan dana jaminan reklamasi (jamrek) yang harus disiapkan oleh perusahaan tambang. Kenaikan ini dimaksudkan agar dana tersebut mencukupi untuk memulihkan lahan bekas tambang secara efektif.

“Jamrek saat ini terlalu kecil dan tidak sesuai dengan kebutuhan reklamasi sebenarnya. Kami membutuhkan regulasi yang dapat menaikkan jamrek ini agar lebih memadai,” ujar Muhammad Samsun. Ia mengusulkan penyesuaian nilai jamrek yang lebih realistis dengan potensi penghasilan perusahaan tambang.

Samsun menyebut bahwa ketidakseimbangan antara pendapatan perusahaan dan dana jamrek mereka menjadi hambatan utama dalam proses reklamasi. “Perusahaan tambang bisa menghasilkan triliunan, sementara jamrek yang disetor tidak sebanding, membuat perusahaan cenderung mengabaikan tanggung jawab reklamasi,” jelasnya.

Menurutnya, dana jamrek yang ada saat ini tidak memadai untuk menutup lubang tambang dan memperbaiki dampak lingkungan yang telah terjadi. “Kita perlu revisi regulasi agar jamrek setidaknya 50% dari potensi penghasilan perusahaan, ini akan membuat perusahaan lebih bertanggung jawab,” tambahnya.

Samsun berharap dengan regulasi baru, perusahaan tambang akan lebih serius dalam menjalankan kewajiban mereka untuk reklamasi. “Dengan jamrek yang lebih besar, perusahaan akan lebih memperhitungkan biaya reklamasi dalam operasional mereka, memastikan bahwa mereka tidak hanya mengambil keuntungan tapi juga memperbaiki kerusakan yang telah dibuat,” tutupnya. (adv/cp-m)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Pemkab Kutim Genjot Pembangunan Fisik dan SDM dalam RKPD 2027

17 Februari 2026

Bupati Ardiansyah Apresiasi Workshop Mandiri Himpaudi Kutim

15 Februari 2026

Skema Baru Bantuan RT di Kutim, Dikelola Desa namun Tetap Berbasis Aspirasi Warga

1 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Pemkab Kutim Jajaki Skema Karbon dan Ekonomi Hijau untuk Dongkrak PAD
  • Dorong Daya Saing, Brida Kutim Gelar Lomba Inovasi SANGA BELIDA 2026
  • Pemkab Kutim Genjot Pembangunan Fisik dan SDM dalam RKPD 2027
  • Kutim Perkuat Perkebunan Berkelanjutan, Sawit Disebut Kunci Ketahanan Energi dan Pangan
  • Bupati Ardiansyah Apresiasi Workshop Mandiri Himpaudi Kutim
  • Tekan Stunting, Pemkab Kutim Distribusikan Susu Gratis dan 342 Set Alat Ukur Pertumbuhan
  • Kukuhkan Pengurus Baru, Ketua DWP Kutim Tekankan Disiplin dan Evaluasi Kinerja
  • Forum Anak Muara Wahau Desak Pembangunan Perpustakaan dan Taman Ramah Anak
  • Forkopimda Kutai Timur Siapkan Skema Pengamanan Terpadu Sambut Bulan Suci Ramadan
  • Semangat Merah Putih dan Kepedulian Sosial Warnai Nobar Final AFC Futsal di Sangatta
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2026 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.