Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Podnieś swoje umiejętności dzięki strategiom logowania w kasynie Mostbet

15 Juni 2025

“1win Côte D’ivoire: Rome Sportifs Et Online Casino En Ligne Connexion

14 Juni 2025

Казино Рейтинг 3500 Онлайн Казино 2025

14 Juni 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Nasional»Kuasa Hukum Sebut PT.PCN Dalam Proses PKPU dan Jhonlin Group Sebagai Investor
Nasional

Kuasa Hukum Sebut PT.PCN Dalam Proses PKPU dan Jhonlin Group Sebagai Investor

adminBy admin24 Mei 20225 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

JAKARTA – Irfan Idham, SH, selaku kuasa hukum Mardani H Maming, menyatakan dia punya fakta baru yaitu bukti kuat berupa dokumen lengkap untuk membantah kesaksian Christian Soetio sebagai Direktur PT. Prolindo Cipta Nusantara (PT. PCN) soal aliran dana ke Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming, dalam kasus dugaan suap ijin pertambangan dengan terdakwa Dwiyono Putrohadi.

“Saya memiliki dokumen lengkap untuk membantah seluruh keterangan saksi Christian Soetio terkait aliran dana yang ditujukan kepada klien kami Mardani H Maming. Kesaksian Christian tidak disertai dengan bukti dan fakta yang ada,” tegas Irfan Idham, pengacara yang bergabung dalam Titah Law Firm itu.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kalsel, Jumat (13/5/2022) lalu, Christian Soetio, yang diajukan sebagai saksi yang meringankan terdakwa Dwiyono, menyebut adanya aliran dana sebesar Rp 89 miliar kepada Mardani H Maming, melalui PT. Permata Abadi Raya (PAR) dan PT. Trans Surya Perkasa (TSP).

Padahal, kata Irfan, transfer itu justru ditujukan ke rekening perusahaan yang saat itu tidak ada kaitannya dengan Mardani H Maming. “Malah justru PT.PCN lah yang mempunyai utang kepada PT. TSP dan PT. PAR sebesar 106 miliar. Saat ini PT. PCN sedang dalam proses perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Irfan.

“Kesaksian Christian itu fitnah yang keji. Karena faktanya, dana yang ditransfer ke rekening PT. PAR dan PT. TSP adalah dana tagihan kepada PT. PCN. Dimana saat itu PT. PAR ataupun PT. TSP memang dimiliki keluarga Mardani H Maming, tapi tidak ada kaitan dengan bapak Mardani,” tegas Irfan Idham.

Irfan melanjutkan PT. PAR dan PT. TSP, yang saat ini milik Batulicin Enam Sembilan (B69) Group, beberapa tahun lalu menjalin kerja sama dengan PT. PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara PT. Angsana Terminal Utama (ATU).

“Jadi ini adalah murni hubungan keperdataan antara perusahaan dengan perusahaan atau dengan kata lain ini adalah murni busines to business,” tegas Irfan.

Diungkapkan, Irfan, dari dokumen yang dihimpun, Mardani H Maming memang belum menjadi pemilik perusahaan. Karena pada tahun 2009 sampai dengan 2018 Mardani tidak terlibat dalam perusahaan karena sedang menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Adapun PT. PAR dahulunya merupakan anak perusahaan dari B69, namun kemudian dimiliki secara penuh oleh PT. PCN.

Sesuai fakta-fakta dan bukti yang ada, Irfan Idham lantas merincikan kronologis hubungan bisnis antara PT. ATU, PT. PAR, PT. TSP dan PT. PCN.

Dijelaskan Irfan Idham, bahwa mulanya, pada 21 Februari 2011, PT. ATU didirikan dengan pemegang saham Rois Sunandar Maming sebesar 80% dan M. Bahruddin 20%. Saat itu PT. ATU sudah mempunyai ijin pelabuhan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. KP.940 Tahun 2011. Dan PT. ATU sendiri sepenuhnya milik group B69.

Lalu pada tanggal 2 April 2012, datanglah PT. PCN sebagai investor menawarkan kerjasama dengan PT. ATU untuk membangun fasilitas crusher dan counveyor.

PT. ATU setuju, dan disepakati PT. PCN mendapatkan saham PT. ATU sebesar 70%, dan susunan kepemilikan saham PT. ATU berubah menjadi M. Bahrudin 30% sedangkan PT. PCN 70%, dengan susunan direksinya, ialah Hendry Soetio sebagai Direktur sedangkan M. Bahruddin sebagai Komisaris.

Selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2014 terjadi pernyataan di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa di PT. ATU. Sehingga kemudian PT. ATU sebagai pemegang saham 30%, berubah menjadi PT. TSP dengan Direktur M. Aliansyah dan komisaris M. Bahruddin.

Pada 20 Agustus 2014 atas inisiatif Hendry Soetio selaku Direktur PT. ATU pada saat itu menawarkan perubahan pembagian hasil atau deviden 30% PT. TSP dipersamakan dengan Fee Rp. 10.000/Mt batubara, dengan maksud untuk mempermudah hasil penghitungan, dan kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian antara PT. TSP dan PT. ATU.

Selanjutnya tangal 31 Desember 2015 dan 1 Januari 2016 atas keinginan Hendry Soetio selaku Direktur PT. PCN yang memiliki 70% saham, ingin menguasai 100% saham PT. ATU, agar dapat melakukan pinjaman bank.

Hendri Soetio menawarkan merubah saham 30% milik PT. TSP menjadi Fee Rp.10.000/Mt yang diserahkan kepada PT. Permata Abadi Raya (PT. PAR) yang merupakan bagian dari perusahaan B69.

“Dana inilah yang menjadi tagihan PT. PAR kepada PT. PCN yang disebut Christian dalam persidangan yang mengalir kepada klien kami Mardani H Maming,” ungkap Irfan Idham.

Padahal, lanjut Irfan, justru PT. PCN lah yang memiliki hutang kepada PT. PAR.

Saat ini, PT. PCN sendiri, sedang dalam proses perkara PKPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Lebih jauh Irfan Idham menjelaskan bahwa pada tanggal 25 Agustus 2016, akhirnya terjadi perubahan nama pelabuhan milik PT. ATU menjadi pelabuhan PT. PCN yang tercantum dalam Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut. BX-285/PP 008.

Dalam pertimbangannya SK Dirjen Perhubungan Laut itu, di poin B disebutkan bahwa; terminal untuk kepentingan sendiri yang akan dikelola oleh PT. PCN sebelumnya adalah milik PT. ATU yang telah mendapatkan persetujuan pengelolaan berdasarkan Keputusan Menhub No. KP.940 tanggal 28 November 2011.

Irfan juga mengungkapkan bahwa, saat ini PT. PCN mengalami kesulitan keuangan dan sedang dalam perkara PKPU di PN Jakarta Pusat dengan Perkara Nomor 412/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, dimana dalam perkara tersebut Jhonlin Group adalah pihak investor yang ingin mengambil alih kepemilikan aset dan perusahaan PT. PCN. ***

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Gemasaba Kaltim Berkomitmen Memberikan Edukasi Politik Di Kalangan Mahasiswa

18 November 2021

Meskipun Kehujanan Mahasiswa Tetap Semangat Menyampaikan Aspirasinya

18 November 2021

Pengurusan Koordinator Cabang PMII Kaltim Telah Rampung

14 November 2021
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Podnieś swoje umiejętności dzięki strategiom logowania w kasynie Mostbet
  • “1win Côte D’ivoire: Rome Sportifs Et Online Casino En Ligne Connexion
  • Казино Рейтинг 3500 Онлайн Казино 2025
  • Playsweet Bonanza On The Internet Slot Fruit-themed On Line Casino Game
  • Najlepiej Wypłacalne Kasyna Internetowe W Polsce ️ Wypłacalne Kasyno 2025″
  • “rəsmi Saytında Oynayın Onlayn Kazinosunun Pin-up
  • Discover The World Of Online Wagering With Glory Casino
  • “kent Casino ᐉ Играть Онлайн В Казино Кент ᐉ Регистрация И Вход
  • 1win Online Gambling Establishment Türkiye’den Oyuncular Için Resmi Web Sitesi
  • “온라인 스포츠 베팅
Categories
  • ! Без рубрики
  • 1win Brazil
  • 1win India
  • 1WIN Official In Russia
  • 1win Turkiye
  • 1win uzbekistan
  • 1winRussia
  • 1xbet casino BD
  • 888starz bd
  • Advertorial
  • casibom tr
  • casino
  • casino en ligne fr
  • casino onlina ca
  • casino online ar
  • casinò online it
  • Daerah
  • Destinasi
  • Kasyno Online PL
  • king johnnie
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Monobrand
  • Mostbet Russia
  • Nasional
  • Olahraga
  • online casino au
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pin Up Brazil
  • pinco
  • plinko
  • Politik
  • Qizilbilet
  • Ramenbet
  • ricky casino australia
  • Samarinda
  • Slots
  • sweet bonanza
  • sweet bonanza TR
  • Tokoh
  • Traveller
  • Комета Казино
© 2025 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.